Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Masyarakat diminta Lebih Kritis Menerima Informasi Peluang Kerja Luar Negeri

-

00.07 12 July 2019 2871

Kepala BP3TKI Medan, Syahrum, dalam kegiatan Diseminasi Informasi di iNews TV Medan, Rabu (10/07/2019).

Medan , BNP2TKI (12/07) – BNP2TKI melakukan kegiatan diseminasi informasi melalui media elektronik di iNews TV Medan dan Radio RPC FM Kota Binjai pada Rabu (10/07/2019). Diseminasi yang bertema “Peran Daerah dan Swasta dalam Pengelolaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017.

 

Talkshow dialog interaktif tersebut menghadirkan narasumber Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan, Syahrum. Dalam dialog interaktif di iNews TV Medan program Konkow-Konkow, Syahrum menyampaikan bahwa pemerintah berperan memberikan pelindungan kepada PMI secara maksimal.

 

"Pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI,  Negara wajib membenahi keseluruhan sistem pelindungan bagi PMI dan keluarganya yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Penempatan dan pelindungan PMI perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah hingga Desa dengan mengikut sertakan masyarakat," ungkap Syahrum.

 

Dia menyebutkan amanat UU yang baru ini memberikan peran besar pada Pemerintah Daerah (Pemda) tugasnya menyampaikan dan mensosialisasikan proses penempatan dan pelindungan PMI secara berjenjang sampai ke pemerintah desa.

 

Syahrum juga mengatakan saat ini BNP2TKI atau BP3TKI sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) di daerah terus meningkatkan PMI yang profesional yang memiliki kompetensi dan memberikan program pemberdayaan dan edukasi keuangan bagi PMI, PMI Purna serta keluarganya.

 

Lebih lanjut Syahrum menyebutkan saat talkshow di radio RPC Kota Binjai berharap kepada masyarakat untuk lebih kritis dalam menanggapi informasi-informasi peluangan kerja keluar Malaysia, lapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau ke BP3TKI untuk kepastian informasi tersebut. Jangan sampai terbujuk rayu calo karena akan menimbulkan masalah di Malaysia.

 

"Untuk para PMI yang sudah habis masa kontraknya itu harus pulang karena dikategorikan sebagai overstayer, itu banyak terjadi di Malaysia," kata Syahrum.**** (Humas)