Saturday, 31 May 2025
logo

Berita

Berita Utama

(P4MI) Tanjung Balai Cegah Keberangkatan 20 Pekerja Migran Non-Prosedural

-

00.05 15 May 2025 96

(P4MI) Tanjung Balai Cegah Keberangkatan 20 Pekerja Migran Non-Prosedural, Kamis (15/5/2025)

Tanjung Balai, Sumut, KemenP2MI, (15/5) – Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjung Balai, pada Kamis (15/05/2025), menerima 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural yang dicegah kepulangannya oleh Lanal Tanjung Balai Asahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.

Para pekerja migran tersebut dicegah kepulangannya oleh pihak Lanal Tanjung Balai Asahan saat melakukan patroli pada tanggal (14/5/2025).

Kapal yang diberhentikan, KM Sari Ulan I GT 15, diduga berlayar dari Perairan Malaysia menuju Perairan Tambuntulang, Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kapal tersebut membawa 20 penumpang yang terdiri dari 18 laki-laki dan 2 perempuan.

Setelah kapal diberhentikan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen terhadap para penumpang. Karena tidak ditemukan dokumen resmi yang sah, para Pekerja Migran Non-Prosedural kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan untuk dilakukan pendataan.

Setelah pendataan selesai, Koordinator P4MI Tanjung Balai, Guntur Tulus Simanjuntak, memberikan arahan kepada mereka. Guntur menegaskan bahwa bekerja di luar negeri secara prosedural sangat penting.

Menurut Guntur, prosedur yang sah adalah langkah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yang tidak hanya melindungi hak-hak pekerja migran, tetapi juga mencegah terjadinya eksploitasi terhadap mereka.

Setelah pengarahan dan pendataan selesai, 20 Pekerja Migran Non-Prosedural tersebut diizinkan pulang secara mandiri. Untuk para pekerja yang berasal dari luar Sumatera Utara, pihak Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan memfasilitasi kepulangan dengan menggunakan bus menuju bandara. **(Humas/BP3MI Sumut).