Thursday, 26 September 2024

Berita

Berita Utama

Pemkab Serang dan BP3MI Banten Bahas Draft Nota Kesepakatan Penempatan dan Pelindungan PMI

-

00.04 6 April 2023 949

Pemkab Serang dan BP3MI Banten Bahas Draft Nota Kesepakatan Penempatan dan Pelindungan PMI

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten memenuhi undangan dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Serang dalam agenda pembahasan Pembahasan Draft Nota Kesepakatan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pertemuan strategis ini digelar di Ruang Rapat Tb. Saparudin, Kantor Sekda Pemerintahan Kabupaten Serang, Jl. Veteran No. 1 Kotabaru, Serang- Banten, pada Kamis (6/4/2023). BP3MI Banten dalam kunjungannya diwakili Subkoordinator Penyiapan Penempatan, Dadi Mulyadi dan Subkoordinator Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program, Berliandy Haryono beserta jajarannya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang yaitu Inspektur Kabupaten Serang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, BAPPEDA Kabupaten Serang, DPMPTSP Kabupaten Serang, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Dinas Sosial Kabupaten Serang, DKBP3A Kabupaten Serang, Dinas Prindagkop Kabupaten Serang, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang dab Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang.

Pada kesempatan tersebut Asda I Kabupaten Serang, Nanang Supriyatna yang hadir mewakili Sekretaris Daerah membuka rapat dengan menyampaikan apresiasinya atas antusias para OPD yang telah hadir memenuhi undangan.

“Saya sangat apresiasi dan mendukung MoU ini agar segera bisa terlaksana. Saya yakin kita hadir disini dalam niat yang sama untuk memberantas Calo-calo PMI Ilegal agar korban-korban seperti PMI Rositoh yang sempat viral kemaren tidak bertambah lagi. ”, ungkap Nanang.

Subkoordinator Penyiapan Penempatan, Dadi Mulyadi menyampaikan urgensi kolaborasi dan kerja sama yang dijalin pihaknya dengan Pemerintah Daerah.

“Kami dari BP3MI Banten mengucapkan terima kasih dan berharap agar MoU ini bisa terlaksana. Kolaborasi kita bersama sangat penting untuk mencegah lebih banyak lagi korban-korban penempatan secara ilegal. Penting diketahui bersama, untuk menjadi PMI yang prosedural terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, memiliki dokumen lengkap, sehat rohani danjasmani dan terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial,” ujar Dadi.

Dalam agenda tersebut, turut dibahas juga poin-poin substansi kesepakatan yang bertujuan untuk memberikan CPMI, PMI serta keluarganya pelayanan Very-Very Important Person (VVIP) sesuai dengan amanah Undang-undang No. 18 Tahun 2017. 

“Semoga dengan diwujudkannya MoU ini nantinya dapat mengurangi angka kasus penempatan PMI secara unprosedural yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab,” tutup Diana A Utami, Kadisnakertrans Kabupaten Serang.