Plt Kepala BNP2TKI : Penempatan PMI Profesional Harus Ditingkatkan
-
Lampung, BNP2TKI (29/10) - - Dalam rangka diseminasi informasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama dengan Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Undang-undang No.18 Tahun 2017, Perubahan Fundamental Tata Kelola PMI, momentum untuk mewujudkan PMI dan Keluarganya yang sejahtera sebagai aset bangsa".
“Kita harus berusaha untuk mengubah orientasi Perusahaan penempatan swasta, bahwa kita harus meningkatkan pengiriman tenaga professional (High skill) ke luar negeri. Selama ini, persepsi kita terhadap pelindungan adalah hanya ketika ada masalah," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak dalam FGD yang dihadiri BP3TKI Lampung, Dinas se Provinsi Lampung, BPJS, P3MI di Balai Keratun Ruang Abung Pemprov Lampung, Senin, (28/10/2019).
Tatang mengatakan, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pertama, di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Pemerintah Daerah berperan penting terutama dalam program pelatihan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kedua, Pemerintah Daerah harus dapat mengelola sumber daya manusia sebagai bonus demografi Provinsi Lampung.
Tatang menyebutkan, untuk memberikan pelayanan dan pelindungan kepada Calon PMI, keluarga PMI dan PMI Purna diharapkan daerah memiliki Lembaga Terpadu Satu Atap (LTSA) di setiap Kabupaten/Kota untuk mempermudah pelayanan kepada PMI.
Menurutnya, cara kerja juga harus dirubah. Dari yang terbiasa melakukan pekerjaan rutin menjadi bekerja lebih kreatif. Serta memulai untuk melakukan research ke sekolah – sekolah untuk melihat dan memetakan potensi – potensi supply yang ada.
"Pekerja kita yang harus kita perjuangkan kesejahteraannya. Hal ini jugalah yang akan mendorong kemajuan di Provinsi Lampung," ungkap Tatang
Wakil Gubenur Provinsi Lampung, Chusnunia Chalim, yang kerap disapa Nunik, mengapresiasi kedatangan Plt. Kepala BNP2TKI/Sekretaris Utama dalam rangka diseminasi informasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah mengenai Perubahan Fundamental Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai amanah UU nomor 18 tahun 2017.
Nunik mengajak seluruh dinas terkait di Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti seluruh masalah ketenagakerjaan yang dibahas dalam FGD. Dinas Pendidikan diperintahkan untuk segera mengidentifikasi lembaga pendidikan yang dapat menjadi intitusi yang dapat menerapkan kurikulum untuk mendukung penempatan PMI sektor formal keluar negeri.
Nunik juga memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk segera membuat jaringan komunikasi khusus untuk penanganan PMI dan memetakan pengiriman tenaga kerja dari Provinsi Lampung 5 tahun terakhir.
"Kedepannya, kita perlu mengadakan kegiatan Coffee morning untuk semua dinas terkait di Provinsi Lampung serta BP3TKI Lampung untuk menindaklanjuti masalah ketenagakerjaan ini," ujar Nunik. **(Humas/Flo/Aff)