PPNI Prov. Sultra, LP3TKI Kendari dan Disnakertrans Prov. Sultra menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi wawancara langsung dengan pihak perusahaan Jepang
-
Kendari, BNP2TKI (30/10) - - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Kendari dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan sosialisasi dan simulasi wawancara langsung dengan pihak perusahaan di Jepang untuk mengisi lowongan kerja tenaga perawat profesional melalui Japan Upgrading Program. (29/10/2019)
Kepala Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Saemu Alwi Dalam orasinya mengatakan persoalan ketenagakerjaan luar negeri merupakan peluang yang perlu mendapat respons positif. Namun banyak pihak menyalahgunakan peluang itu sehingga mengeksploitasi para calon pekerja melalui cara-cara non prosedural atau ilegal. Padahal, ketenagakerjaan luar negeri itu telah ditangani oleh beberapa lembaga pemerintah. "Melihat antusias panitia, peserta dan semua yang terlibat dalam kegiatan hari ini saya kira ini merupakan kesempatan yang tak boleh dilewatkan".
Mantan Pj. Bupati Butur ini meminta perawat bisa meningkatkan keterampilan dan mental kerja terhadap ritme kerja perusahaan luar negeri. Itu bisa dilakukan dengan aktif mengikuti pertemuan dan pelatihan. “Semua harus siap. Kalau tidak siap, nanti sampe di Jepang malah menimbulkan masalah. Hal seperti ini pernah terjadi dulu,” tegas Alwi.
Kepala BP3TKI Makassar Agus Bustami menjelaskan skema penempatan ketenagakerjaan luar negeri di hadapan peserta sosialisasi. Bahwa dalam perspektif BNP2TKI perlindungan tenaga kerja menjadi unsur terpenting. "Namun kita patut berbahagia kegiatan ini bisa diselenggarakan di Kendari, dan sekaligus ini menjadi momentum berharga yang tidak boleh dilewatkan. Pertanda bahwa tenaga perawat asal Sulawesi Tenggara skill dan kemampuan profesionalnya patut diperhitungkan".
Kepala LP3TKI Kendari, Syahrul Afriyadi mengungkapkan bahwa ia selalu senantiasa melakukan pendampingan secara aktif dan partisipatif yang berkenaan dengan ketenagakerjaan luar negeri di wilayah kerjanya, "Kehadiran kami hari ini untuk memastikan beberapa hal, yakni: Pertama, setiap kegiataan itu tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah sebagaimana diamanahkan dalam sistem perundang-undangan perlindungan pekerja migran Indonesia, UU No. 18 tahun 2017. Kedua, ini menjadi ruang produktif untuk penguatan kelembagaan antar pemangku kepentingan ketenagakerjaan luar negeri, baik unsur pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta. Ketiga, diharapkan mampu menyerap calon tenaga kerja perawat profesional lebih banyak, sekalipun itu diawali dengan skema upgrading skill. Keempat, sinergitas antara pemerintah dan pihak swasta merupakan langkah awal pengaman dari eksploitasi tenaga kerja non prosedural/ilegal". * * (Humas / LP3TKI Kendari)