Friday, 27 June 2025
logo

Berita

Berita Utama

Pos Pelayanan BP2MI Sidoarjo Bersama Kemenlu Serahkan Hak Asuransi Kepada Keluarga PMI ABK

-

00.02 6 February 2022 1491

Pos Pelayanan BP2MI Sidoarjo Bersama Kemenlu Serahkan Hak Asuransi Kepada Keluarga PMI ABK

Gresik, BP2MI (4/2) - Pos Pelayanan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sidoarjo berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan serah terima hak asuransi kematian untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK) a.n Muhammad Sanen.

Muhammad Sanen meninggal karena serangan jantung saat bekerja menjadi ABK Kapal Singapura pada tanggal 15 Juli 2021 lalu. Kemudian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura melalui Kementerian Luar Negeri menginformasikan terkait hak asuransi PMI yang perlu disampaikan kepada pihak keluarga.

Selanjutnya hak asuransi diberikan kepada Istri Muhammad Sanen, Hamimah, di Kediamannya di Gresik, Jawa Timur, pada Rabu kemarin (2/2/2022). 

“Saya selaku Istri dari Almarhum Bapak Sanen, mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak Kementerian Luar Negeri, BP2MI dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik karena telah menyampaikan hak Almarhum kepada Kami,” ucap Hamimah.

Kabid Penta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Samsul Arifin yang hadir menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga Muhammad Sanen yang merupakan warga Kabupaten Gresik dan berharap asuransi yang diperoleh dapat bermanfaat untuk istri dan ketiga anak Almarhum.

“Kami berterima kasih kepada Kementrian Luar Negeri yang telah membantu pengurusan pencairan hak asuransi PMI dan bisa diserahterimakan saat ini, kedepannya kami berharap agar kerjasama antara kami dengan Kementrian Luar Negeri bisa berjalan dengan harmonis”, ucap Samsul di hadapan perwakilan Kementerian Luar Negeri Herman Fermana L. Munte dan Puji Lestari.

Sementara itu, Koordinator Pos Pelayanan BP2MI Sidoarjo, Erni Yuanawati mengucapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga Alm. Sanen dan juga berpesan, jika ada saudara atau kerabat yang ingin menjadi PMI, agar pergi secara Prosedural.

“Jika ada saudara, teman atau tetangga yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui proses yang resmi agar tetap mendapatkan pelindungan selama bekerja seperti Almarhum Muhammad Sanen,” tutup Erni. *(Humas/ERY/TDW)