Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

RDP dengan Komisi IX DPR RI, BP2MI Bahas Peningkatan Jaminan Sosial bagi PMI

-

00.06 22 June 2022 1168

RDP dengan Komisi IX DPR RI, BP2MI Bahas Peningkatan Jaminan Sosial bagi PMI

Jakarta, BP2MI (22/6) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu, (22/6) menyampaikan berbagai hal penting. Terutama terkait data dan pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Terkait tugas dan fungsi BP2MI terkait jaminan sosial, jika bicara tentang pelaksana teknis melalui SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), yang kami lakukan adalah pelayanan kepesertaan, pelayanan pendaftaran, pelayanan pembayaran iuran atau kode billing, kemudian pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Benny, di Ruang Rapat Komisi IX Gedung Nusantara I DPR RI.

Lanjut Benny, dalam periode Juli 2017 hingga April 2022, telah terdapat 766 total klaim BPJS Ketenagakerjaan. Dengan nominal pencairan klaim jaminan sosial yakni Rp.27.003.372.959, dari total pembayaran iuran yang dibayarkan sebesar Rp283.935.359.500 sejak dimulai kepesertaan. Atas hal tersebut, Benny memberikan catatan kritisnya.

“Tentu ada masalah, dan inilah kemudian saya menghadap ke Ibu Menteri Ketenagakerjaan dengan hormat. Agar BPJS Ketenagakerjaan bisa mengcover lebih luas lagi, yang menjadi kebutuhan-kebutuhan pekerja migran," kata Benny memberi penjelasan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah mengawali pemaparannya dengan menyebut bahwa optimalisasi tugas pengawas ketenagakerjaan dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dilakukan Kemnaker RI. Tak hanya itu, ia memaparkan beberapa langkah strategis yang dilakukan Kemnaker.

“Tentu dibutuhkan yang pertama kerja sama dengan kementerian/lembaga, serikat pekerja, serikat buruh, asosiasi pengusaha, kemudian Civil Society Organization untuk meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Kemudian yang kami lakukan adalah Joint Inspection sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing kementerian/lembaga," tutur Ida.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana memberikan dan catatan. Bahwa jaminan sosial yang diberikan harus diterapkan secara baik, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ini kan ada undang-undang yang mengharapkan bahwa semua pekerja itu wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Kita berharap regulasi terus dijalankan secara maksimal. Sehingga dari BPJS Ketenagakerjaan yang kita target sebelumnya bahwa wajib, semestinya pekerja migran itu masuk BPJS Ketenagakerjaan, saya kira tidak akan bisa memenuhi target yang sesuai," tuturnya.

Di forum yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini juga mengamini catatan yang diberikan Benny tentang perbedaan manfaat yang diberikan, antara konsorsium asuransi dengan BPJS Ketengakerjaan. Ia berharap agar tak terjadi ketimpangan manfaat.

“Kalau perbedaan manfaatnya jauh sekali, tentu ini akan berpengaruh terhadap kepatuhan. Sehingga tadi dijelaskan kalau PMI yang ada di luar negeri, habis masa keanggotaannya, tidak akan memperpanjang lagi karena tidak ditanggung biaya kalau sakit selama ada di luar negeri. Jadi ini menurut saya, tolong dikaji secara seksama bagaimana supaya tidak terlalu jomplang, antara yang pernah dinikmati manfaat oleh PMI, dengan realitasnya yang dilakukan BPJamsostek,” terang Zaini. 

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene berjalan lancar hingga selesai. Turut hadir Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, Benny tak lupa menjelaskan soal Undang-undang No. 18 Tahun 2017 Pasal 47. Dimana BP2MI bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial. Tak hanya itu, BP2MI juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Calon PMI (CPMI) dan PMI. Juga telah ditandatangani perjanjian kerjasama tentang sinergitas layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi CPMI dan PMI. **(Humas/MSA/MJV)