Sebanyak 65 PMI Terkendala Berhasil Dipulangkan BP3MI Riau
-
Pekanbaru, KPPMI (15/11) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau telah melakukan Pelayanan, Fasilitasi Pemulangan dan Penyelesaian Kasus atas Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala sebanyak 65 orang, Jumat (15/11/2024).
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa sebanyak 63 orang merupakan Pekerja Migran Indonesia yang telah dideportasi oleh Pemerintah Malaysia.
“Sedangkan 2 diantaranya merupakan korban Penempatan Ilegal PMI yang diamankan/digagal berangkatkan oleh Polsek Rupat pada hari Senin 11 November 2024 dan kemudian diserahterimakan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai,” ungkapnya.
Secara krnonologis, Fanny menjelaskan jika PMI terkendala yang dideportasi dari negara Malaysia tiba di pelabuhan Dumai dalam 2 gelombang yakni pada tanggal 12 dan 14 November 2024, dimana diserahterimakan oleh KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur kepada P4MI Kota Dumai.
“Setelah dilakukan pendataan para korban tersebut diberikan informasi berupa peluang kerja ke luar negeri, serta pengarahan mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural,” ujarnya.
P4MI Kota Dumai memulangkan para PMI terkendala tersebut ke daerah asalnya masing-masing baik secara langsung maupun transit melalui Rumah Ramah PMI di BP3MI Riau yang berada di Kota Pekanbaru.
“Fasilitasi pemulangan terhadap PMI terkendala merupakan bentuk hadirnya negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI dalam melayani dan melindungi Pekerja Migran Indonesia,” tutup Fanny (Humas/BP3MI Riau/Tim Media Riau)