Thursday, 28 March 2024

Berita

Berita Utama

Sebanyak 7.935 PMI Telah Ikuti Program  KKBM BNP2TKI 

-

00.07 28 July 2019 2062

Direktur Pemberdayaan BNP2TKI, A Gatot Hermawan.

Jakarta, BNP2TKI (26/7/2019)_Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM) merupakan salah satu program  BNP2TKI. Sejak 2017-2018 jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) hasil binaan dari KKBM sebanyak 7.935 orang yang  tersebar pada 7 Provinsi di 49 desa-desa potensial PMI.

Direktur Pemberdayaan BNP2TKI, A Gatot Hermawan menyatakan, KKBM merupakan komunitas dari, oleh, dan untuk masyarakat setempat lingkungan desa, beberapa desa atau kecamatan sumber PMI. Ini merupakan suatu kesatuan sosial yang memiliki kesamaan yaitu pernah, sedang, atau akan bekerja di luar negeri sebagai PMI.

"Sejak 2017-2018 jumlah PMI hasil binaan KKBM sebanyak 7.935 orang. Mereka tersebar di beberapa provinsi pada 49 desa-desa potensial PMI," jelas Direktur Pemberdayaan BNP2TKI di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Ia menambahkan, KBBM memiliki penggerak yaitu orang yang bekerja pada tingkat komunitas atau kelompok dan community organizer (CO) yang merupakan bagian dari komunitas yang mengorganisir anggota lainnya. Dengan tujuan agar sadar mau bergerak melakukan usaha bersama menyelesaikan permasalahan terkait penempatan dan perlindungan PMI yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.

Sejak KKBM dimulai pada tahun 2017, lanjut Gatot, bahwa indikator keberhasilan KKBM secara umum yaitu melakukan aktivitas usaha ekonomi, pelayana informasi serta advokasi. KKBM memiliki 147 petugas sebegai penggerak unit infomasi dan advokasi serta penggerak unit usah kelompok yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan PMI purna.    

“Ada update data mengenai keanggotaan, jenis, dan volume usaha ekonomi, perkembangan usaha dan pelayanan informasi atau advokasi,” jelas Gatot.

Sedangkan indikator keberhasilan KKBM yaitu membentuk unit usaha ekonomi, jumlah dan volume usaha, pembentukan kelompok usaha atau koperasi, pemanfaatan kredit usaha rakyat (KUR), dan konsultasi pengembangan usaha oleh pihak terkait.

“Di KKBM juga terdapat pelayanan informasi dan advokasi penyuluhan seperti  penyebarluasan informasi, pelayanan informasi, fasilitasi proses penempatan PMI, fasilitasi pendampingan kasus PMI, dan pencegahan penempatan PMI nonprosedural,” papar Gatot.*** (Humas/MH)