Friday, 27 June 2025
logo

Berita

Berita Utama

Sempat Ditahan di Malaysia, PMI Terkendala Ikra Akhirnya Dipulangkan

-

00.02 3 February 2022 1617

Sempat Ditahan di Malaysia, PMI Terkendala Ikra Akhirnya dipulangkan

Kendari, BP2MI (3/2) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala atas nama Ikra ke daerah asal yakni Desa Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (3/2/2022). 

PMI Ikra mulai berangkat bekerja di perusahaan kilang minyak Malaysia pada Februari Tahun 2021. 

Namun, baru bekerja selama enam bulan, Ikra ditangkap pihak imigrasi lantaran diketahui bekerja secara nonprosedural. Akibatnya, Ikra dipenjara selama enam bulan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. 

UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara memperoleh informasi Pemulangan PMI terkendala tersebut melalui surat yang dikirimkan oleh Koordinator Pos Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (P2KTKI) Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Februari 2022. 

PMI Ikra tiba di Bandar Udara Halu Oleo Kendari, 2 Februari 2022  pukul 14.10 WITA. Kedatangan Ikra disambut oleh tim UPT BP2MI Wilayah Sultra yang diwakili oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Sofiyani, Pengantar Kerja, Rusli, dan Analis Tenaga Kerja, Reskiyanti. 

Analis Tenaga Kerja, Reskiyanti melakukan serah terima PMI Ikra kepada keluarga yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Desa. PMI Ikra kemudian dipulangkan pada pukul 20.00 WITA melalui jalur laut dan tiba pada Kamis, 3 Februari 2022. 

Mewakili Kepala UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara, Reskiyanti menyampaikan, upaya fasilitasi ini merupakan pelaksanakan tugas negara sesuai dengan amanat Undang-undang No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

"Kami memfasilitasi pemulangan pahlawan devisa negara ini sampai kedaerah asalnya secara gratis. Semua pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah, dalam hal ini BP2MI" tuturnya

Reskiyanti menghimbau jika ada keluarga atau kerabat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk tidak mengabaikan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah. 

"Kalau mau bekerja ke luar negeri, berangkatlah secara resmi agar mendapatkan pelindungan hukum dari pemerintah. PMI Ikra ini berangkatnya secara nonprosedural sehingga bekerja tidak tenang karena terus dibayangi pihak imigrasi negara Malaysia. Setelah tertangkap akhirnya dipenjara dan dikembalikan ke Indonesia tanpa membawa uang sepersen pun. Bahkan, pakaian yang dikenakan Ikra hanya satu selama dipenjara 6 bulan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia", terangnya

Reskiyanti menekankan agar kendala yang dialami PMI Ikra menjadi pelajaran bersama supaya tidak ada yang lagi bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dan kasus serupa tidak terulang. 

Sementara itu, pihak keluarga PMI  menyampaikan terima kasih kepada BP2MI yang telah memfasilitasi kepulangan PMI Ikra secara gratis sampai ke daerah asalnya. * (Humas/UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara).