Tuesday, 23 April 2024

Berita

Berita Utama

Sinergi BP3MI Banten dan BP3MI Nusa Tenggara Timur Fasilitasi Kepulangan PMI Rufina ke Daerah Asal

-

00.09 11 September 2022 887

Sinergi BP3MI Banten dan BP3MI Nusa Tenggara Timur Fasilitasi Kepulangan PMI Rufina ke Daerah Asal

Serang, BP2MI (11/9) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui kantor wilayah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten dan BP3MI Nusa Tenggara Timur bersama Migrant Care memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala bernama Rufina Purnawati (22) sampai ke daerah asalnya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (10/9/2022). 

Saat diwawancarai, Plt. Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra, menegaskan peran BP2MI dalam melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.

“Tentu di sinilah peran BP2MI seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Indonesia, Pak Jokowi dan berulang kali disampaikan oleh Kepala BP2MI, Bapak Benny Rhamdani dalam berbagai kesempatan, bahwa negara harus hadir untuk masyarakat. Kami disini membantu memastikan PMI Rufina sampai bertemu dengan keluarganya di kampung halaman. Selain itu untuk meminimalisir kasus-kasus seperti ini terjadi kembali, kami akan terus menggencarkan edukasi terkait bekerja ke luar negeri secara prosedural melalui sosialisasi ke Kabupaten/Kota hingga kepedesaan agar calon PMI dan keluarganya sadar untuk memilih bekerja secara prosedural lebih aman dan sejahtera,” ungkap Putra. 

Berdasarkan keterangan dari Staf Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, Yusuf, PMI Rufina awalnya ditawarkan bekerja di Uni Emirate Arab oleh pihak sponsor yang dikenalnya melalui facebook. 

“Rufina dijanjikan bekerja pada salah satu hotel di Abu Dhabi dengan gaji yang besar. Namun, sesampainya di sana, ia dijemput dan dibawa ke penampungan lalu dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)," ucap Yusuf.

Diketahui bahwa selama bekerja di sana, alat komunikasinya disita, ia sering dimarahi dan tidak diberikan jam kerja yang menentu oleh majikan hingga PMI Rufina sakit. Ia juga sempat dipindahkan agency bekerja dengan seorang majikan di Bangladesh.

"Di sana Rufina tetap dipaksa bekerja oleh majikannya dalam kondisi sakit hingga dicambuk menggunakan selang sebanyak 50 kali," ujar Arina, Staf Divisi Bantuan Hukum Migrant Care.

Karena tidak tahan dengan perlakuan majikannya, Rufina kabur dengan meloncat dari lantai 2 rumah majikannya. Rufina diselamatkan oleh warga setempat dan majikannya dilaporkan oleh warga ke polisi. Setelah itu Rufina dikembalikan ke pihak agency. Pihak agency sempat menelpon keluarga Rufina dan mendesak Rufina untuk mengatakan kepada keluarganya kalo kondisinya baik-baik saja. Lalu agency meminta uang sebanyak 40 juta kepada keluarganya jika Ingin Rufina dipulangkan. 

"Berdasarkan laporan kepolisian dan dengan bantuan KBRI Abu Dhabi yang mendesak pihak agency untuk memulangkan Rufina, akhirnya Rufina dipulangkan ke Indonesia," terang Yusuf.

Pihak Migrant Care sangat mengapresiasi respons BP2MI yang sangat baik dalam bekerja sama menangani kasus Rufina. 

“Terima kasih kepada BP2MI yang dengan cepat dan tanggap merespons dengan baik pengaduan terkait kasus PMI Rufina. Tidak hanya Kasus PMI Rufina, tapi juga kasus-kasus PMI lainnya," ucap Arina.

Di samping itu, PMI Rufina mengucapkan terima kasih kepada BP2MI atas bantuan pembiayaan yang telah diberikan dalam menangani kepulangannya ke daerah asal.

“Saya senang sekali akhirnya saya akan pulang ke daerah asal hari ini. Terima kasih kepada BP2MI dan Migrant Care sudah banyak membantu proses kepulangan saya," ungkap Rufina dengan bahagia. ** (Humas/BP3MI Banten/MIF)