Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Bahas Implementasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Benny Rhamdani Hadiri Kajian Hukum TPPO

-

00.09 10 September 2022 1473

Bahas Implementasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Benny Rhamdani Hadiri Kajian Hukum TPPO

Jakarta, BP2MI (9/9) - Kepala Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani bersama 2 Deputi serta seluruh pimpinan tinggi BP2MI, menghadiri kick-off meeting kajian hukum penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Hotel Ashley Jakarta, pada Jumat (9/9/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Indonesia Judicial Review Society (IJRS) tersebut, bertujuan untuk mendapatkan masukan, serta memahami hambatan dalam implementasi proses hukum TPPO yang belum optimal. 

Disambut oleh Research Associate IJRS, Muhammad Rizaldi, menjelaskan tentang mengapa kajian ini perlu dilakukan. Menurut pemaparannya, penelitian isu TPPO yang belum optimal menggunakan putusan pengadilan sebagai objek. Tercatat hanya 50% kasus TPPO yang prosesnya berlanjut masuk dalam persidangan, padahal TPPO sendiri adalah kejahatan luar biasa yang bersifat trans-nasional.

“Modus baru TPPO telah berkembang. Mulanya hanya pemalsuan dokumen, serta ajakan langsung, menjadi modus seperti kawin pesanan, serta ajakan dari medsos. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa, juga saling beririsan antar lembaga, contoh UU TPPO dengan UU perlindungan perempuan dan anak. Hal ini dapat menyebabkan perlakuan vonis hukum yang berbeda kepada pelaku, bahkan dapat menyebabkan kebebasan terdakwa,” papar Rizaldi.

Harapan dari Rizaldi adalah terciptanya rekomendasi berupa Standard Operating Procedure (SOP), petunjuk pelaksanaan (Juklak), maupun petunjuk teknis (Juknis) bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang memproses kasus TPPO, agar proses hukum menuju persidangan, bahkan pada penetapan vonis hukum dapat tercapai.

Benny Rhamdani sebagai tamu undangan sekaligus narasumber, memberikan pengalamannya selama memimpin lembaga BP2MI. Ia menyatakan bahwa BP2MI sering menerima getah dari imbas penanganan TPPO. Perpres Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan TPPO, menyatakan bahwa BP2MI berada pada urutan ke-23 dari 27 anggota Lembaga Pemerintah yang mempunyai wewenang, serta politik anggaran yang lebih besar dari BP2MI.

“1 tahun saya menjabat sebagai Kepala BP2MI, sekitar 79.200 warga negara Indonesia terindikasi TPPO kita pulangkan ke daerah asalnya. Sekitar 3.000 PMI sakit kita tangani. Sampai kita berhutang kepada Rumah Sakit Bhayangkara Polri sejumlah 2.3 milyar, seolah-olah semua tanggung jawab adalah milik BP2MI sendiri,” ujarnya.

Pada 18 Juli 2022 lalu, Benny menyelenggarakan FGD ‘Penanganan PMI Non-Prosedural, Tanggung Jawab Siapa?’ demi membahas kewenangan atas CPMI maupun PMI yang mengalami kasus TPPO.

“Sering kami menerima brafaks pemulangan PMI yang menyatakan bahwa, yang dipulangkan adalah PMI, garis miring WNI, yang membuat kita semua bertanya-tanya, jika statusnya hanya WNI, apakah masih dalam wewenang BP2MI? Lembaga lain tidak ikut menangani?” paparnya.

Dalam sesi sharing dan tanya jawab yang melibatkan perwakilan dari International Organization for Migration (IOM), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), LBH Jakarta, Dept. Kriminolog FISIP UI, Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia, Bareskrim Polri, serta Ditjen Imigrasi; Hakim Agung Dwiarso Budi menyatakan jika aparat penegak hukum mendakwa kasus TPPO dengan Undang-Undang yang salah, maka pelaku dapat bebas. 

“Contoh kasus, jika aparatur penegak hukum mendakwa dengan UU TPPO, tetapi majelis hakim menemukan bahwa terdakwa ternyata terbukti dalam UU prostitusi, maka dakwaan TPPO dapat kandas,” ujar Muhammad Fahrul mewakili Kejaksaan Agung dalam mendukung pernyataan Hakim Agung Dwiarso.

Benny beserta para tamu undangan sepakat, bahwa pertemuan ini bukan yang pertama dan terakhir dalam masalah penanganan TPPO. Menurutnya, kunci dari penanganan TPPO adalah 1, yaitu komitmen lurus untuk merah putih kepada para stakeholder lembaga pemerintah Republik Indonesia.

“Negara sedang dalam darurat perdagangan manusia. Sambil belajar dan sharing pengalaman, kami juga mencari sekutu agar tidak sendirian menangani TPPO. Mudah-mudahan pertemuan ini memperkuat apa yang sedang kita perjuangkan bersama,” pungkasnya. (Humas/MSA/BJG)