Wednesday, 25 September 2024

Berita

Berita Utama

Sinergi Dengan Pemda, BP3MI Sultra Sosialisasikan Pencegahan TPPO di Kota Kendari

-

00.07 7 July 2023 658

Sinergi Dengan Pemda, BP3MI Sultra Sosialisasikan Pencegahan TPPO di Kota Kendari

Kendari, BP2MI (07/07) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan (TPPO) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari bertempat di Aula Hotel D’Blitz Kendari, Rabu (05/07/2023)

Sosialisasi dibuka oleh Plh. Wali Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menuturkan, sosialisasi pencegahan TPPO merupakan kegiatan yang sangat penting dan diharapkan untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan informasi tentang penegakkan hukum tindak pidana perdagangan orang.

“Tindak pidana perdagangan orang terjadi pada kelompok rentan yakni perempuan dan anak. Sehingga dampak tindak perdagangan orang adalah kerugian yang dialami oleh korban berupa gangguan kesehatan, terinfeksi HIV/AIDS, gangguan mental dan trauma yang sangat berat bahkan dapat menyebabkan kematian,” ujar Ridwansyah.

Lebih lanjut, ia menuturkan, untuk memberantas tindak perdagangan orang dari hulu sampai hilir, memerlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis dari para pemangku kepentingan terkait.
 
“Kerjasama yang sinergis dan harmonis mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, Kepolisian, pemerintah dan lembaga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.

Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kendari yang telah menggelar sosialisasi dengan tujuan memberikan pemahaman terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Atas nama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Tenggara kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang telah bersinergi dengan BP3MI Sultra dalam memberikan informasi informasi terkait pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah Kota Kendari” Paparnya

Askar juga menyampaikan bahwa dalam pencegahan TPPO khususnya bagi yang akan bekerja ke luar negeri, pemerintah telah mengatur dalam UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Melalui UU 18 Tahun 2017 Pasal 41 Pemerintah daerah memiliki tugas dan fungsi salah satunya yaitu melakukan Sosialisasi/Desiminasi informasi kepada Masyarakat tentang prosedur penempatan secara Prosedural sehingga resiko terjadinya TPPO dapat di minimalisir” Tutupnya.  

Peserta sosialisasi ini berjumlah 50 orang yang berasal dari LPM, Dasawisma, PKK Kelurahan Kadia dan Poasia. serta narasumber terdiri dari Polresta Kendari, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP3MI) dan Direktur Rumpun Sultra.** (Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara).