Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Terjebak Sindikat Penempatan Ilegal PMI ke Arab Saudi, Tarini Tak Dapatkan Gaji

-

00.06 6 June 2022 2671

Terjebak Sindikat Penempatan Ilegal PMI ke Arab Saudi, Tarini Tak Dapatkan Gaji

Semarang, BP2MI (5/6) – Moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bagi pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah telah diberlakukan sejak tahun 2015 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 260 Tahun 2015. Namun, masih banyak masyarakat yang terjebak tipu daya calo yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan iming-iming gaji besar dan proses keberangkatan yang cepat.

Hal ini dialami oleh Tarini (36), perempuan asal Losari, Brebes yang menjadi korban penempatan nonprosedural. Tarini direkrut oleh calo berinisial KSR asal Cirebon dan diberangkatkan oleh seorang perempuan berinisial A dari Jakarta. Tarini kemudian diberangkatkan ke Oman pada 7 Februari 2022, kemudian ditampung oleh Saudari E, seorang agen di Oman, selama satu hari sebelum akhirnya dipekerjakan di rumah majikan.

“Selama 2 pekan bekerja di rumah majikan, saya tidak betah karena beban kerja yang berlebih, serta tidak diberi makanan dan waktu istirahat yang cukup. Saya juga sering mendapat perlakuan kasar dari majikan,” tutur Tarini.

Akibatnya, Tarini mengajukan keberatan kepada agen di Oman dan meminta agar dipulangkan ke Indonesia. Namun, Tarini mendapatkan ancaman dari agennya di Jakarta yang menuntut agar Tarini membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 30 juta jika meminta dipulangkan.

Tarini kemudian dipindahkan oleh agen untuk bekerja di Arab Saudi. Selama 3 pekan bekerja di Arab Saudi, Tarini kerap mendapat perlakuan yang sama dari majikan. Hal ini mendorong Tarini untuk kembali meminta agar dirinya dipulangkan ke Indonesia dan kembali mendapatkan ancaman dari agen E di Oman dan agen A di Jakarta.

Tarini kemudian berusaha untuk menghubungi Munadir dari Keluarga Migran Indonesia (KAMI) cabang Brebes. Ia meminta bantuan untuk dapat dipulangkan, dan usaha ini membuahkan hasil karena pada 8 Mei 2022, Tarini dapat kembali pulang ke Indonesia.

“Selama saya bekerja pada dua majikan tersebut, saya juga tidak mendapatkan gaji sama sekali,” ucapnya sembari menceritakan kronologis kejadian di depan petugas Reskrim Polres Brebes saat membuat laporan polisi didampingi oleh Pos Pelayanan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pemalang dan KAMI Cabang Brebes.

“Permasalahan Saudari Tarini ini memenuhi unsur pelanggaran sesuai Pasal 68, 69, 71, dan 72 pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017. Kami berharap agar dapat ditindaklanjuti, sehingga tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di kemudian hari,” ucap Koordinator Pos Pelayanan BP2MI Pemalang, Johan Marhani.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Wilayah Jawa Tengah telah memerintahkan kepada seluruh jajaran, baik yang bertugas di Pos Pelayanan BP2MI, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan lembaga terkait, khususnya aparat penegak hukum, dalam rangka memerangi sindikat penempatan nonprosedural PMI. (Humas/UPT BP2MI Wilayah Jawa Tengah/JM/DM/CLN)