Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI Perjuangkan Penghapusan Agency Fee CPMI Taiwan

-

00.06 5 June 2022 3657

Kepala BP2MI Perjuangkan Penghapusan Agency Fee CPMI Taiwan

Jakarta, BP2MI (5/6) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani bertemu dengan Taipei Economic and Trade Office (TETO), pada Jumat (03/06/2022).

Pertemuan ini membahas beberapa hal, yaitu tentang agency fee, rangkaian pertemuan dengan Ministry of Labor (MoL) Taiwan, serta sektor pekerjaan nonformal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

Benny menyampaikan tuntutan agar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tidak dibebani agency fee sebesar 60.000 NTD, yang jika dirupiahkan sebesar 32 juta rupiah.

“Bayangkan, CPMI sudah mengeluarkan uang berjumlah besar pada tahapan-tahapan untuk penempatan kerja di Taiwan, lalu ditambah dengan agency fee sebesar 32 juta rupiah, ini sangat membebani PMI. Ketentuan ini tidak fair, karena ada kesan dipaksakan,” ujar Benny, saat memberikan keterangan terkait hasil pertemuan dengan TETO secara live melalui media sosial BP2MI, Jumat (03/06/2022).

Lanjutnya, Benny menjelaskan mengapa beban agency fee tersebut tidak fair. Agency fee menjadi salah satu persyaratan wajib bagi CPMI untuk dikeluarkannya visa oleh Taiwan. Jika CPMI tidak menandatanganinya, maka Taiwan tidak akan mengeluarkan visa kerja.

Benny menegaskan, BP2MI terus mengawal dan membela kepentingan PMI, terlebih dalam kasus agency fee ini. Salah satu dari hasil pertemuan tersebut adalah pernyataan dari Direktur Konsuler TETO, Jenny Wu, yang akan melakukan pembahasan secara serius tentang dihilangkannya agency fee dari cost structure PMI Taiwan.

“Kita lihat, kesepakatan apa yang dicapai pada joint working group antara BP2MI dengan TETO dan MoL dalam pertemuan di waktu yang akan datang. Perjuangan BP2MI sangat serius, karena kita telah bertemu secara virtual dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Taiwan. Di situ BP2MI dua kali juga bersikukuh, bahwa ini adalah permintaan Indonesia, bahwa tidak ada lagi biaya-biaya yang memberatkan PMI,” tegas Benny mengutip pernyataannya kepada MoL.

Saat itu, respons dari Ketenagakerjaan Taiwan, menyatakan bahwa Taiwan juga tidak menyetujui program pembebasan biaya penempatan. Benny lanjut menjelaskan bahwa, pembebasan biaya penempatan adalah mandat undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Jika Taiwan mempersoalkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka kami juga berhak mempersoalkan tentang agency fee, undang-undang yang berlaku di Taiwan. Hubungan 2 negara, berdasar hubungan kesetaraan yang saling menghormati. Tidak boleh salah satu negara bertindak secara superior dibanding negara lainnya. Jika prinsip itu dipegang teguh, maka pelaksanaan penempatan PMI akan berjalan dengan baik,” jelas Benny.

Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan positif, yaitu akan direncanakan pertemuan lanjutan bersama TETO dan MoL untuk membahas permasalahan ini lebih jauh. 

Selain persoalan agency fee, tiga minggu lalu, terdapat kasus pemalsuan dokumen oleh 14 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Taiwan menyambut baik sikap BP2MI, perihal ketegasan terhadap pemalsuan administrasi.

“BP2MI mengapresiasi Taiwan, karena tidak mengeluarkan visa kepada perusahaan yang memalsukan dokumen tersebut. Indonesia dengan Taiwan diharapkan terus melakukan kolaborasi dan koordinasi dalam hal pertukaran informasi,” pungkas Benny.

Pada pertemuan lanjutan BP2MI dengan TETO dan MoL ke depannya, diharapkan akan melahirkan kesepakatan dalam hal kenaikan gaji untuk pekerja nonformal PMI Taiwan.

“Orientasi BP2MI dalam pertemuan dengan Taiwan, semuanya berpihak untuk PMI. Tradisi baru BP2MI adalah terbuka dalam penempatan PMI, cara ini mempermudah mengedukasi publik agar lebih paham tentang peraturan penempatan pekerja migran yang benar,” tutup Benny. ** (Humas/BJG/RMA)