Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Undang Kementerian Terkait, BP2MI Bahas Rancangan Peraturan tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon PMI yang Ditempatkan oleh BP2MI

-

00.11 8 November 2022 1221

Undang Kementerian Terkait, BP2MI Bahas Rancangan Peraturan tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon PMI yang Ditempatkan oleh BP2MI

Jakarta, BP2MI (8/11) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengundang Kementerian terkait guna membahas rancangan Peraturan BP2MI tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di Hotel Gran Melia, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon, menyebutkan bahwa rancangan peraturan BP2MI ini merupakan turunan dari salah satu dari sembilan Program Prioritas BP2MI, yakni penguatan kelembagaan dan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Menerjemahkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, sekaligus perintah Presiden Joko Widodo, maka arahan dari Kepala BP2MI untuk meningkatkan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui skema Government to Government (G to G) dan Governmet to Private (G to P)," ungkap Lasro.

Lasro melanjutkan, pembahasan rancangan peraturan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI.
 
Adapun ruang lingkup peraturan ini, mengatur tahapan sebelum bekerja bagi CPMI yang ditempatkan oleh BP2MI sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 2020, yang meliputi pemberian informasi; pendaftaran; seleksi; pemeriksaan kesehatan dan psikologi; penandatanganan perjanjian penempatan; pendaftaran kepesertaan jaminan sosial; pengurusan visa kerja; pelaksanaan OPP; penandatanganan Perjanjian Kerja; dan/atau pemberangkatan.
 
"Setiap negara tujuan penempatan memiliki karakteristik masing-masing, sehingga proses atau tahapan setiap negara dapat berbeda sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Negara Tujuan Penempatan atau Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Tujuan Penempatan. Intinya kita membuka ruang untuk fleksibel terhadap klausal-klausal yang mungkin berbeda dari tiap negara," jelas Lasro.

Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BP2MI, Hadi Wahyuningrum, mengungkapkan bahwa sebelumnya rancangan peraturan ini telah dibahas secara internal, sehingga selanjutnya diperlukan pembahasan bersama unit teknis di lingkungan BP2MI dan Kementerian terkait, sebelum memasuki tahap harmonisasi.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan Sekretariat Kabinet, Agus Kurniawan; Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun K.; Koordinator Bidang Perizinan Kelembagaan, Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, Abdul Karim; Staf Tim Pokja 9 Kementerian Hukum dan HAM, Reni Oktri; Perwakilan dari Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Dhian dan Toni Wibawa; tamu undangan lain yang hadir secara daring; serta perwakilan masing-masing unit teknis BP2MI. ** (Humas/MIT/cie/CLN)