Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Upaya Standarisasi Pengelolaan Penempatan Pemerintah, Kawasan Ertim BP2MI Adakan Penyusunan SOP Mikro

-

00.05 27 May 2021 1701

Upaya Standarisasi Pengelolaan Penempatan Pemerintah, Kawasan Ertim BP2MI Adakan Penyusunan SOP Mikro

Jakarta, BP2MI (27/5) - Paksana Tugas (Plt) Deputi bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Firdaus Zazali, membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standard Operational Procedure (SOP) Mikro Pengelolaan Penempatan Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah, di Hotel Mercure, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Firdaus menekankan bahwa SOP mikro yang ada harus segera diselesaikan. Saat ini ada 27 SOP Mikro pelaksanaan rekrutmen dan seleksi, serta penyiapan pemberangkatan PMI penempatan pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah. Namun demikian, masih ada yang harus diselesaikan juga, yaitu SOP Mikro Identifikasi Demand dan Supply, Padu Padan dan Harmonisasi Demand dan  Supply, serta Penyiapan Infrastruktur Penempatan Pemerintah.

"Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI di daerah sangat menantikan terbentuknya SOP penempatan dan perlindungan, karena tanpa SOP Mikro tersebut, para pelaksana kegiatan di daerah belum dapat melakukan penempatan dan pelindungan sesuai dengan standar yang sesuai yang ditetapkan oleh BP2MI pusat," sebut Firdaus.

Menurutnya, dalam waktu dekat akan diadakan penandatanganan The Placement Agreement antara BP2MI dan Jerman melalui Bundesagentur Fur Arbeit (BA) untuk tenaga perawat yang sudah dirintis sejak lama. Diharapkan finalisasinya akan selesai satu atau dua bulan ke depan.

Sementara itu, Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur, Dyah Rejekiningrum, dalam laporan penyelenggaraannya berujar bahwa penyusunan SOP mikro ini merupakan tindak lanjut dari SOP makro dengan judul-judul yang sudah disepekati sebelumnya. Diharapkan SOP Mikro ini dapat memberikan manfaat dalam standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya dan menghindarkan adanya tumpang tindih pelaksanaan tugas. 

"Selagi menunggu proses penandatanganan The Placement Agreement  antara BP2MI dengan BA, kami berinisiatif menyelesaikan SOP Mikro ini agar pada saat perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pemberi kerja PMI atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan maka SOP Mikro ini dapat langsung diterapkan dan dapat menjadi landasan kita untuk melaksanakan tugas tanpa adanya tumpang tindih tugas dan fungsi." Katanya

SOP Mikro ini disusun berdasarkan Keputusan Kepala BP2MI nomor 19 tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi  Birokrasi. Selain internal BP2MI, peserta kegiatan penyusunan SOP ini juga diikuti oleh pejabat fungsional Pengantar Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. ** (Humas/LD)