Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Banda Aceh Lakukan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh

-

00.06 10 June 2021 1461

UPT BP2MI Banda Aceh Lakukan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh

Banda Aceh,  BP2MI (10/06) - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Undang-Undang ini juga memberikan pelindungan Jaminan Sosial bagi PMI selama bekerja. 

Hal ini disampaikan Jaka Prasetiyono, Kepala UPT BP2MI Banda Aceh, saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh,  Awalul Rizal di kantor UPT BP2MI  Banda Aceh, Rabu (09/06/2021).

Dalam pertemuan itu Jaka juga memberikan Informasi Peluang Kerja dan akan memfasilitasi proses pemberangkatan PMI serta menjelaskan ada 52 negara penempatan. 

Sementara itu Awalul Rizal mengatakan bahwa BPJS Ketengakaerjaan Banda Aceh akan melindungi PMI mulai dari Pra keberangkatan, penempatan dan purna penempatan. *** (Humas/UPT BP2MI Banda Aceh/dewi)