Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Manado Fasilitasi Repatriasi 155 ABK dan 2 Jenazah ABK Indonesia dari RRT

-

00.11 10 November 2020 1747

UPT BP2MI Manado Fasilitasi Repatriasi 155 ABK dan 2 Jenazah ABK Indonesia dari RRT.

Manado, BP2MI (10/11) - Sebagai bentuk pelayanan VVIP terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), UPT BP2MI Manado sebagai perpanjangan tangan BP2MI di wilayah Sulawesi Utara memfasilitasi repatriasi 155 ABK dan 2 jenazah ABK dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Informasi repatriasi ini diterima oleh UPT BP2MI Manado pada tanggal 22 Oktober 2020 dari Kementrian Luar Negeri Indonesia dan langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung, Polda Sulawesi Utara, Imigrasi Kota Bitung, Bea Cukai Kota Bitung, Danrem Sulawesi Utara dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut.

155 ABK ini dipulangkan ke Indonesia dengan menumpang kapal Long Xing, dan telah mendarat di Pelabuhan Bitung, Sabtu (7/11/2020). Setibanya di pelabuhan, tim perlindungan dari UPT BP2MI Manado dan lembaga pemerintah terkait langsung melakukan penjemputan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Ke 155 ABK dan 2 jenazah ini kemudian melakukan pengambilan sampel PCR tes oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara dan langsung dibawa ke rumah singgah di Badan Diklat Provinsi Sulawesi Utara sebelum dilepas ke daerah asal masing-masing. Sebelumnya, proses pelepasan ke-155 ABK dan 2 jenazah ini dilakukan pada Senin (9/11/2020) pukul 13.00 WITA bertempat di Badan Diklat Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi rumah persinggahan ke 155 ABK ini sebelum di kembalikan ke daerah asalnya. 

Acara pelepasan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi utara, Polda Sulawesi Utara, Danrem Sulawesi Utara dan Kepala UPT BP2MI Manado.

Diemui di sela acara pelepasan, Kepala UPT BP2MI Manado, Hard F. Merentek, menyampaikan bahwa proses fasilitasi repatriasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada PMI.

"Mereka merupakan warga VVIP, untuk itu sudah merupakan komitmen BP2MI untuk melayani dan memberikan perlindungan kepada PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki,"  jelasnya. 

Dalam kesempatan ini, Kepala UPT BP2MI Manado juga mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Utara, khususnya pekerja migran yang bekerja sebagai pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, untuk melaporkan diri ke UPT BP2MI Manado ketika akan berangkat bekerja ke luar negeri.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa pekerja migran Indonesia meliputi PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja Perseorangan atau rumah tangga dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

"Untuk itu, saya himbau agar seluruh masyarakat Sulawesi Utara khususnya yang akan bekerja ke luar negeri sebagai PMI di kapal maupun di pengguna berbadan hukum dan pengguna perorangan agar melaporkan dirinya ke kantor kami sebagai bentuk perlindungan diri ketika bekerja di negeri orang, " tutupnya. *** (Humas/UPT BP2MI Manado/Mulia)