Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Nunukan Bantu Pemulangan 161 PMI yang Dideportasi Kembali ke Indonesia

-

00.09 1 September 2021 1006

UPT BP2MI Nunukan Bantu Pemulangan 161 PMI yang Dideportasi Kembali ke Indonesia

Nunukan, BP2MI (1/9) – Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi Malaysia nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130-6/2021(04), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan membantu proses pemulangan dari 161 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi kembali ke Indonesia.

Dari 161 orang PMI yang dipulangkan, 45 orang di antaranya merupakan PMI yang tertangkap akibat penyalahgunaan narkoba, 35 orang dideportasi akibat tindak pidana umum, dan 81 orang dipulangkan lantaran bermasalah dengan dokumen keimigrasian. Mayoritas PMI berasal dari Sulawesi Selatan yaitu sebanyak 94 orang. Selain itu, ada yang berasal dari Kalimantan Utara sebanyak 40 orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 10 orang, Sulawesi Barat sebanyak 9 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak 4 orang, serta dari Maluku, Riau, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat masing-masing sebanyak 1 orang.

Kepala BP2MI Nunukan, AKBP F.J. Ginting, menjelaskan bahwa PMI yang dipulangkan terdiri dari 125 orang laki-laki, 32 orang perempuan, dan 4 orang anak-anak.  “Mereka semua dipulangkan setelah menjalani masa hukuman di Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Tawau,” jelas F.J. Ginting.

Setibanya di Nunukan, lanjut Ginting, semua PMI akan menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Nunukan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan tes swab PCR. Setelahnya, semua PMI akan dibawa menuju Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan guna menjalani isolasi mandiri sembari menunggu hasil tes PCR dengan pengawalan ketat oleh jajaran TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan.

“Kalau (hasil tes) mereka negatif, kita lanjutkan dengan vaksinasi dan wawancara kependudukan sebagai syarat kepulangan mereka ke daerah asal,” jelas Ginting.

Jumlah deportan yang akan dipulangkan adalah sebanyak 175 orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan PCR, 10 orang di antaranya terkonfirmasi positif COVID-19 dan 4 orang lainnya menunjukkan hasil kesehatan yang tak terbaca oleh laboratorium PCR di Tawau.

“Terpaksa yang 10 orang ini harus menjalani perawatan dulu di PTS Tawau, begitu juga dengan 4 orang yang hasil PCR-nya tidak terbaca. Kita tidak akan menerima PMI yang positif atau tidak mengantongi hasil yang negatif,” tegas Ginting.

Pihak terkait yang turut ambil bagian dalam proses penjemputan deportasi adalah Ketua Satgas Penanggulangan PMI Terkendala, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kapolres Nunukan, Kepala Balai Kesehatan Pelabuhan Nunukan, Kepala BPBD, Kepala Dinas Kesehatan, Komandan Kodim 0911/Nunukan, dan Ketua Tim Gugus COVID-19. * (Humas/UPT BP2MI Nunukan)