Monday, 6 May 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Wilayah Bali Hadiri Rapat Pembebasan Biaya Penempatan Bersama DPD RI

-

00.12 24 December 2021 1336

UPT BP2MI Wilayah Bali Hadiri Rapat Pembebasan Biaya Penempatan Bersama DPD RI

Denpasar, BP2MI (24/12) - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Bali menghadiri rapat tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali di Ruang Rapat Sidhakarya, Denpasar, pada Kamis (23/12/2021).

Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral, Ida Bagus Ngurah Arda. Dihadiri pula oleh Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Anak Agung Gde Agung, perwakilan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali, dan perwakilan dari PT Cahaya Tunas Inti- CTI Group Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Anak Agung Gde Agung meminta informasi yang terkait dengan penerapan progam zero cost di wilayah Bali, pelindungan PMI awak kapal, dan pendataan PMI, khususnya PMI awak kapal.

“Pendataan PMI yang lengkap sesuai prinsip by name by address akan berperan penting dalam pelindungan PMI. Karena pada hakekatnya, pelindungan yang maksimal tidak akan bisa diberikan tanpa data yang lengkap. Maka dari itu, harus ada data akurat soal berapa PMI, termasuk pelaut, yang masih bekerja di luar negeri, maupun yang dipulangkan,” papar Anak Agung Gde Agung.

Menanggapi ketiga poin yang ditanyakan oleh Anak Agung Gde Agung, Kepala UPT BP2MI Wilayah Bali, Wiam Satriawan, menyampaikan bahwa program zero cost masih belum dapat sepenuhnya diterapkan di Bali mengingat PMI Bali adalah PMI formal yang tidak termasuk dalam sepuluh jabatan bebas biaya.

Dasar penerapan zero cost adalah adanya cost structure negara tujuan penempatan, sementara cost structure untuk negara-negara yang dituju PMI asal Bali masih sulit untuk ditetapkan karena beragamnya negara tujuan dan perbedaaan biaya keberangkatan dan biaya proses masing-masing jabatan dan negara penempatan.

Terkait dengan pelaksanaan pelindungan bagi awak kapal, selama ini pelindungan PMI awak kapal telah dilaksanakan oleh UPT BP2MI Wilayah Bali, termasuk pada PMI yang berangkat melalui manning agency.

“UPT BP2MI Wilayah Bali telah memiliki pendataan PMI by name by address melalui SISKOP2MI. Perbedaan jumlah PMI yang terdata di KPI dan di UPT BP2MI Wilayah Bali disebabkan para pelaut yang berangkat melalui manning agency tidak mendaftar di UPT BP2MI Wilayah Bali. Kami benar-benar berharap masalah dualisme kewenangan terkait penempatan PMI pelaut dapat dipecahkan dengan win-win solution bagi semua pihak,” jelas Wiam Satriawan.

Anak Agung Gde Agung mengakui bahwa masalah terkait dengan penempatan dan pelindungan PMI memang merupakan sesuatu yang kompleks.

“Dibutuhkan koordinasi antar instansi yang terkait dengan penempatan pelaut antara lain BP2MI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memaksimalkan pendataan serta pelindungan PMI pelaut,” tutup Gde Agung. ** (Humas/UPT BP2Mi Wilayah Bali)