PENGUMUMAN KARANTINA, PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA TANGGAL 22 DAN 24 AGUSTUS 2022
PENGUMUMAN
KARANTINA, PEMBERKASAN E-PMI DAN PEMBERANGKATAN PMI KOREA
TANGGAL 22 DAN 24 AGUSTUS 2022
NOMOR: PENG. 183 /KWS1.DIT2/PP.02.06/VIII/2022
Disampaikan kepada PMI Program G to G ke Korea yang namanya ada dalam daftar lampiran wajib hadir di pada lokasi tersebut di bawah untuk melaksanakan karantina dan pemberkasan E-PMI dengan urutan sebagai berikut:
- No. urut 1 s.d. 311 wajib hadir ke eL Hotel Royale Jakarta, Kelapa Gading, Jl. Raya Gading Kirana No. Kav.1, RT.18/RW.8, Klp. Gading Barat, Kec. Klp. Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240 pukul 10.00 WIB pada hari Sabtu, 20 Agustus 2022 atau pada tanggal yang tertera di lampiran untuk melaksanakan MCU ulang di RS yang ditunjuk dan akan berangkat pada hari Senin, 22 Agustus 2022;
- No. urut 312 s.d. 351 wajib hadir ke eL Hotel Royale Jakarta, Kelapa Gading, Jl. Raya Gading Kirana No. Kav.1, RT.18/RW.8, Klp. Gading Barat, Kec. Klp. Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240 pukul 10.00 WIB pada hari Senin, 22 Agustus 2022 atau pada tanggal yang tertera di lampiran untuk melaksanakan MCU ulang di RS yang ditunjuk dan akan berangkat pada hari Rabu, 24 Agustus 2022;
Mulai 1 Juni 2022 Korea sudah tidak memberlakukan karantina bagi pekerja asing yang masuk ke Korea. Namun, untuk bisa masuk ke Korea pekerja harus memperoleh vaksinasi dosis ketiga (booster) apabila vaksin dosis kedua melebihi 180 hari sejak vaksinasi kedua dilakukan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada sertifikat vaksin. Bagi PMI yang belum melaporkan data vaksinasinya, maka wajib mengisi link yang tertera pada pengumuman NOMOR: PENG. 72 /KWS1.DIT2/PP.02.06/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 (https://www.bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/kewajiban-pengisian-data-vaksin-ketiga-booster) atau melalui link berikut https://forms.gle/PW3XW8FZReekCCcC8. Pembatalan dan penundaan penerbangan dengan alasan penting dan mendesak, termasuk jika hasil PCR dinyatakan positif hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum masuk karantina dengan mengirimkan email ke pemberangkatankorea@gmail.com, dan apabila tidak hadir sesuai tanggal karantina, maka dianggap mengundurkan diri dari program ini.
Berikut adalah hal-hal yang wajib diperhatikan bagi PMI:
- Sebagai upaya percepatan penempatan dan polling CPMI Program G to G Korea Selatan dengan hasil bahwa lebih dari 95% CPMI yang mengisi polling (2.844 responden per 28 Juni 2022) bersedia mendapatkan jadwal dengan penerbangan yang lebih mahal harganya, serta berdasarkan email dan surat pemberitahuan dari PT. Aero Globe Indonesia, maka keberangkatan tanggal 22 dan 24 Agustus 2022 (tambahan) menggunakan 3 maskapai yang berbeda dengan harga dan ketentuan tiket pesawat yang berbeda, sebagai berikut:
- Garuda Indonesia (GA878) seharga Rp. 7.400.000,-;
- Asiana Airlines (OZ762) seharga Rp. 7.800.000,-. Bagi PMI yang menggunakan maskapai Asiana, terdapat beban biaya refund/penalty sebesar Rp. 1.481.000,-jika PMI menginformasikan reschedule atau mengundurkan diri sebelum Keberangkatan. Namun jika pembatalan dilakukan setelah jadwal keberangkatan, maka dikenakan biaya pembatalan sebesar 100% (no refund). Biaya refund/cancel penalty dan biaya pembatalan penerbangan dibebankan kepada PMI;
- Korean Air (KE628) seharga Rp. 7.600.000,-. Khusus untuk Korean Air, terdapat beban biaya refund/cancel penalty sebesar Rp. 1.431.000,- jika PMI menginformasikan reschedule atau pengunduran diri sebelum keberangkatan. Namun jika pembatalan dilakukan setelah jadwal keberangkatan, maka dikenakan biaya pembatalan sebesar 100% (no refund). Biaya refund/cancel penalty dan biaya pembatalan penerbangan dibebankan kepada PMI;
- Pengalokasian maskapai yang digunakan bagi masing-masing PMI ditentukan oleh HRD Korea sehingga harga tiket yang harus dibayarkan disesuaikan dengan maskapai sebagaimana daftar terlampir.
- Pengalokasian maskapai yang digunakan bagi masing-masing PMI ditentukan oleh HRD Korea sehingga harga tiket yang harus dibayarkan disesuaikan dengan maskapai sebagaimana daftar terlampir.
- Terkait pembayaran tiket dan handling, dihimbau untuk transfer ke Bank BNI 46 nomor rekening 488839314 atas nama PT. Aero Globe Indonesia contact person Dewi Melania Sari 081319037633 dan Aceu Pirmaningsih 08561657371, atau pembayaran secara tunai (cash) langsung ke pihak PT. Aero Globe Indonesia di tempat karantina;
- Menyimpan dan membawa asli bukti transfer pembayaran tiket, untuk ditunjukkan kepada petugas travel saat tiba di tempat karantina;
- Merujuk pada pengumuman terkait kewajiban pelaksanaan tes syphilis dan tuberculosis, maka bagi PMI yang akan terbang pada tanggal 22 dan 24 Agustus agar melakukan tes sesuai lokasi terlampir. Bagi PMI yang masa MCU sudah lebih dari 3 bulan maka wajib melakukan MCU Full ulang, biaya pemeriksaanTuberculosis dan Syphilis termasuk didalamnya yaitu sejumlah Rp. 850.000,-. Bagi PMI yang masa MCU nya telah melampaui 2 bulan, maka wajib melakukan tes tuberculosis gratis pada sarana kesehatan sebelumnya dan PMI tersebut hanya wajib membayar tes Syphilis sebesar Rp. 100.000,-. Apabila PMI tidak masuk pada kedua kriteria tersebut, maka biaya akan diinformasikan oleh Rumah Sakit. Khusus PMI yang baru MCU 2 minggu sebelum penerbangan, maka tidak wajib mengikuti tes Tuberculosis dan Syphilis (detail nama dan keterangan terlampir)
- Seluruh PMI yang terbang tanggal 22 dan 24 Agustus 2022, wajib mengisi link berikut https://bit.ly/KTAPMIBNI serta memperhatikan pengumuman berikut https://bp2mi.go.id/gtog-detail/korea/pengumuman-pengajuan-kredit-tanpa-agunan-kta-pmi-g-to-g-korea-selatan;
- Terkait pembayaran iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, PMI diwajibkan membuat kode billing selama dan sesudah (asuransi masa dan purna) penempatan dan dipastikan sudah membayar BPJS Ketenagakerjaan sebelum sampai lokasi karantina sejumlah Rp. 494.500. untuk PMI regular dan Rp. 486.000,- untuk PMI Re-entry;
- Bagi PMI yang pernah overstay (melebihi batas ijin tinggal di Korea), illegal stay (pernah menjadi swasta di Korea), melakukan tindak kriminal di Korea dan mengubah identitas diri (nama atau tanggal lahir) dimohon dengan sukarela untuk mengundurkan diri;
- Wajib mengikuti peraturan yang ada di tempat karantina selama proses pemberangkatan (larangan merokok di area karantina, menjaga protokol kesehatan, dan tidak keluar dari area karantina tanpa seizin petugas BP2MI);
- Wajib membawa buku catatan dan alat tulis lengkap;
- Wajib membawa KTP untuk pembuatan buku tabungan di Korea;
- Membawa baju putih, celana berwarna gelap dan kaos kaki minimal 5 buah untuk persiapan kegiatan pemberangkatan di tempat karantina dan pelatihan di Korea;
- Membawa minimal 1 (satu) baju batik untuk dipakai saat dijemput oleh sajang/user di hari terakhir karantina di Korea;
- Sebagai antisipasi 4 musim di Korea, maka disarankan agar PMI yang akan berangkat untuk membawa obat-obatan untuk keperluan pribadi seperti obat flu dan demam serta membawa lip balm dan body lotion, serta disarankan membawa jaket musim dingin, long john, syal, topi kupluk dan sarung tangan untuk persiapan musim dingin di Korea;
- Sebagai antisipasi penyebaran virus Corona, wajib membawa dan mengenakan masker KF94/N95 (bukan masker medis) sejak penerbangan dan selama di Korea sesuai permintaan dari HRD Korea;
- Membawa materai 10.000 sebanyak 2 lembar;
- Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh HRD Korea pada tanggal 31 Mei 2022, bahwa per tanggal 1 Juni 2022, warga asing yang masuk ke Korea sudah tidak perlu karantina mandiri. Namun, PMI wajib membawa uang sejumlah USD 300-400 untuk isolasi mandiri selama 7 hari apabila hasil PCR setibanya di Korea dinyatakan positif;
- Mengisi q-code yang merupakan aplikasi berbasis web browser yang wajib diisi oleh warga asing yang akan memasuki Korea. Pengisian q-code akan dipandu pada saat karantina sebelum keberangkatan;
- Menandatangani form untuk orang asing sebelum masuk Korea yang akan dibagikan pada saat karantina sebelum keberangkatan;
- Membawa uang saku dalam bentuk Won senilai minimal Rp.5.000.000,- sebagai biaya hidup selama 1 bulan pertama tinggal di Korea atau untuk membeli tiket kepulangan apabila dideportasi;
- Untuk menjadi perhatian CPMI yang akan berangkat, agar sudah membawa uang dalam bentuk Won untuk kebutuhan biaya karantina dan biaya hidup di Korea mengingat di tempat karantina di Indonesia tidak menyediakan penukaran uang dan fasilitas ATM;
- Membawa fotokopi buku rekening Bank sesuai dengan buku rekening yang didaftarkan di aplikasi SPAS dan SLC yang diunduh dari akun EPS bagi PMI regular dan SLC yang di bawa dari Korea bagi PMI reentry;
- Membawa sertifikat vaksin 1, 2 dan 3 (booster) hasil unduhan dari aplikasi PeduliLindungi (berwarna dan satu lembar satu sertifikat) dengan ukuran A4, bagi CPMI yang melakukan vaksin dosis ke-2 dalam waktu 180 hari tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin dosis ke-3 (booster);
- Terkait proses pendataan E-PMI, PMI diminta membawa kembali scan dokumen-dokumen yang diminta pada saat panggilan pemberkasan, yaitu kartu keluarga, surat ijin orangtua, kartu BPJS TK (bila ada) yang disimpan dalam flashdisk atau HP;
- Wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi pada HP Pribadi dan menunjukkan hasil test swab Antigen (dalam kurun waktu 3x24 jam), dengan hasil negatif yang masuk dalam aplikasi PeduliLindungi, serta membawa hasil asli yang dicetak sebelum memasuki karantina.
- Dilarang membawa bahan makanan dan makanan hasil olahan pertanian, perkebunan dan peternakan (mis: abon, kopi, teh, kecap, saos, sambal, bumbu dapur, buah-buahan, mie instan, bawang goreng, kerupuk, dll);
- Dilarang membawa benda cair (parfum, pasta gigi, sabun mandi dan muka, air minum) ukuran melebihi 100 ml;
- Dilarang membawa Powerbank berkapasitas di atas 100Wh, parfum aerosol (contoh: axe), gunting kuku, alat cukur dan korek api;
- Berat tas untuk kabin (dalam pesawat) max 7 kg dan untuk bagasi max 30 kg;
- Dokumen-dokumen penting dimasukan ke dalam tas untuk kabin, bukan di bagasi;
- Dalam rangka mencegah angka penyebaran Covid-19:
- PMI yang akan berangkat agar tidak mengadakan kegiatan/acara mengumpulkan banyak orang (selamatan/syukuran), jika sampai terkonfirmasi positif bukan hanya merugikan PMI tetapi akan berdampak kepada CPMI yang sedang menunggu jadwal penerbangan selanjutnya.
- Pengantar hanya diperkenankan mengantar sampai lobby hotel tempat karantina.
- Pemberangkatan PMI ke Korea adalah kewenangan penuh pihak HRD Korea/ Pengguna di Korea dan difasilitasi oleh BP2MI dalam proses pemberangkatannya, sehingga apabila ada oknum atau pihak yang mengaku dapat membantu proses pemberangkatan ke Korea atau menghambat proses pemberangkatan PMI dengan berbagai macam alasan, dengan ini di sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar sama sekali.
- Jika ada pertanyaan bisa disampaikan ke email pemberangkatankorea@gmail.com atau melalui nomor WhatsApp 0812 8454 8270.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 18 Agustus 2022
An. Deputi Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Asia dan Afrika
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Drs. Dwi Anto, M.Si
NIP. 196503041991031001
Lampiran:
1. DAFTAR PMI TERBANG TANGGAL 22 DAN 24 AGUSTUS 2022.pdf