Friday, 6 June 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Aceh Gelar Sosialisasi di Bireuen, Dorong Warga Pilih Jalur Resmi ke Luar Negeri

-

00.05 27 May 2025 94

BP3MI Aceh Gelar Sosialisasi di Bireuen, Dorong Warga Pilih Jalur Resmi ke Luar Negeri.

Bireuen, KemenP2MI (27/05/2025) — Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terkait tata cara penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI Aceh bersama lintas sektor menggelar “Sosialisasi Peluang Kerja dan Prosedur Bekerja ke Luar Negeri Tahun 2025” di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Selasa (27/5). Kegiatan ini melibatkan 50 peserta yang terdiri dari perangkat desa, pemuda gampong, perwakilan lembaga, serta unsur masyarakat umum.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bireuen, Mirza Fahmi, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana untuk mengedukasi masyarakat dengan informasi yang benar dan terpercaya.

“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, patuhi semua persyaratan resmi. Terdaftar di Disnaker dan BP3MI adalah kewajiban. Jangan main-main dengan jalan tidak resmi, karena yang jadi korban bukan hanya pekerja, tapi juga keluarganya,” tegas Mirza dengan nada prihatin.

Ia juga mengungkapkan, angka keberangkatan nonprosedural dari Kabupaten Bireuen masih tergolong tinggi, terutama ke negara-negara seperti Kamboja, Laos, Thailand, dan Myanmar, yang tidak memiliki perjanjian resmi penempatan tenaga kerja dengan Indonesia.

“Saya harap peserta yang hadir di sini bisa menjadi juru bicara di gampongnya masing-masing. Sampaikan informasi ini kepada warga sesuai peran dan fungsi saudara,” lanjut Mirza.

Sementara itu, Banit PPA Satreskrim Polres Bireuen, Aina, menyampaikan dasar hukum serta alur pelaporan jika ada masyarakat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jangan ragu melapor. Jika melihat indikasi adanya perekrutan ilegal atau penipuan yang mengarah ke TPPO, segera laporkan ke kepolisian. Kami siap menindaklanjuti,” tegas Aina.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Dwi Putri Akarina, turut menjelaskan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI yang termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

“Pekerja Migran Indonesia juga pekerja yang punya hak. Jaminan seperti JKK, JKM, dan JHT adalah bentuk perlindungan negara agar kalian aman secara sosial dan ekonomi, bahkan saat bekerja di luar negeri,” ucap Dwi.

Narasumber terakhir, Pengantar Kerja Ahli Muda dari BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, memberikan pemaparan mendalam mengenai lima skema penempatan resmi, serta tugas dan peran setiap level pemerintahan sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2017.

“UU ini memberi amanah kepada kita semua, dari pusat sampai desa. Kalau kita kerja sama, tak ada lagi warga Aceh yang tertipu calo. Kami siap dampingi dari awal sampai Pekerja Migran Indonesia pulang dengan selamat,” tegas Fauzah.

Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antara lembaga pemerintah, pendidikan, dan swasta untuk menciptakan sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia yang profesional, terintegrasi, dan melindungi hak-hak pekerja.

Sesi tanya jawab pun berlangsung aktif. Para peserta tampak antusias menggali lebih dalam seputar prosedur penempatan, perlindungan hukum, serta akses pelatihan dan pendampingan.

“Kami minta kegiatan seperti ini sering-sering dilakukan di desa. Banyak warga kami belum tahu dan mudah percaya bujuk rayu,” ucap salah satu Keuchik peserta kegiatan.

Adapun semua peserta mengikuti pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman mereka terhadap materi yang disampaikan. Hasil sementara menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman dasar terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan ini ditutup dengan harapan besar agar edukasi serupa dapat terus dilakukan secara masif, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat migrasi kerja tinggi. ** (HumasBP3MIAceh_Sy/DW)