BP3MI Sulteng Tinjau Tanah Hibah dari Pemkot Palu untuk Pembangunan BLK-LN
-

BP3MI Sulteng Tinjau Tanah Hibah dari Pemkot Palu untuk Pembangunan BLK-LN
Palu, KemenP2MI (27/05) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendampingi Kepala Biro Keuangan dan Umum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Ramadhan NA dalam melakukan peninjauan lokasi tanah hibah dari Pemerintah Kota Palu untuk Pembangunan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN), Selasa (27/05/2025) di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Suryadi Sabri bersama Tim Proses Peninjauan diawali dengan mengukur kembali luas lahan, diikuti dengan pemasangan patok pada setiap batas wilayah tanah yang telah diukur.
Selanjutnya, diselenggarakan rapat pembahasan terkait hibah tanah tersebut yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rachmat Mustafa, dihadiri oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien dan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Suryadi Sabri bersama tim dari Badan Pertanahan Kota Palu dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu.
Rapat difokuskan pada pembahasan proses hibah yang saat ini telah sampai pada tahap pengajuan dengan dasar dokumen berupa Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Sertifikat yang disampaikan oleh Kadis Achmad Arwien didampingi oleh Kabid Suryadi Sabri.
Adapun Tanah Hibah yang akan diserahkan kepada Kementerian P2MI seluas 20.000 m² terdiri dari luas tanah 16.000 m² memiliki SKRT dan 3.400 m² yang sudah bersertifikat a.n. Pemkot Palu
"Kami selaku perwakilan dari Kementerian P2MI memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Palu atas dukungan yang diberikan terhadap pemguatan program penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ucap Ramadhan.
Ramadhan juga meminta agar ukuran luas tanah dapat dicantumkan secara jelas dalam denah untuk menjadi dasar penentuan pembangunan jalanan umum yang diharapkan menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik tanah, termasuk anak Perusahaan Pertamina yakni PT Arba yang juga mendapatkan hibah tanah di tempat yang sama.
Kadis Achmad Arwien menanggapi permintaan tersebut. "Saat ini kami juga masih menunggu respon dari PT Arba terkait proses pembangunan jalan umum nantinya." ungkap Arwien.
Dari hasil rapat tersebut, telah disepakati bersama bahwa antara tanah milik PT Arba dengan tanah hibah tersebut tidak terdapat batas jalan untuk jalanan umum, kecuali antara tanah hibah dan saving area, itu diberikan batas jalan untuk jalanan umum. Dan ke depannya, KP2MI/BP2MI hanya akan fokus terhadap status tanah dan sertifikat. ** (Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)