Bupati Muna Barat Berkomitmen Perkuat Kerjasama Dengan BP3MI Sulawesi Tenggara
-

BP3MI Sultra menggelar kegiatan sosialisasi dengan tema Pencegahan Pekerja Migran Nonprosedural, di Aula Kantor Bupati Muna Barat Prov. Sulawesi Teng
Muna Barat, KemenP2MI (19/06/2025) - Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat, BP3MI Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan sosialisasi dengan tema Pencegahan Pekerja Migran Nonprosedural, di Aula Kantor Bupati Muna Barat Prov. Sulawesi Tenggara, Kamis (19/6/2025).
Sosialisasi yang dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari unsur Camat, Lurah, Kepala Desa serta perangkat Desa di Kabupaten Muna Barat ini, bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pekerja migran, baik itu peluang kerja, pelindungan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta cara bermigrasi dengan aman.
Diketahui bahwa Kabupaten Muna Barat merupakan salah satu daerah di Sulawesi Tenggara yang warganya banyak dideportasi setiap tahunnya. Sehingga pemerintah setempat harus mengambil langkah preventif dengan berkolaborasi bersama instansi lain, salah satunya adalah BP3MI Sultra.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Muna Barat, La Ode Darwin; Wakil Bupati, Ali Basa; dan dihadiri juga oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Muna Barat, Rika Purwaningsih Darwin, serta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Muna Barat, La Ode Sagala.
Dalam sambutannya, La Ode Darwin menyampaikan apresiasi dan respon positif atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Muna Barat yang merupakan wujud sinergitas antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melalui BP3MI Sulawesi Tenggara, untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia di Kabupaten Muna Barat.
"Saya mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi dari BP3MI Sultra ini dan pemda merespon positif. Kita harapkan akan ada pelindungan yang lebih maksimal untuk pekerja migran. Kita harapkan kerjasama ini terus berlanjut sebagai bentuk sinergitas dan semoga tidak ada lagi permasalahan pekerja asal Muna Barat di luar negeri," ungkap La Ode Darwin.
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Muna Barat dan Polres Muna yang di wakili oleh Kepala Bagian Operasi Satreskrim IPDA Sugianto, S.Sos.
Dalam penyampaian materinya, Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menegaskan skema penempatan dan peran pemerintah daerah dalam penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai implementasi UU nomor 18 Tahun 2017.
Lebih lanjut, La Ode Askar menyinggung tentang kebijakan pelindungan pekerja migran Indonesia bertujuan untuk menjamin hak-hak pekerja sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri termasuk perlindungan dari perdagangan manusia.
"UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ada pembagian peran pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa. Jadi, jelas tugas dan peran kita masing-masing dalam memfasilitasi warga kita yang akan bekerja ke luar negeri," jelas La Ode Askar.
Dalam kesempatan ini, La Ode Sagala menjelaskan mengenai peran pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang prosedural Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman lebih dini kepada Camat, Lurah, Kepala Desa untuk menyampaikan pada warganya yang akan bekerja keluar negeri, agar tidak terjebak dalam pemberangkatan nonprosedural. ** (Humas/BP3MI Sultra)