Cerita PMI di Jepang, Berangkat Prosedural Dapat Jaminan Pelindungan KemenP2MI
-

Berangkat Prosedural Dapat Cuan Sekaligus Pelindungan, PMI di Jepang: Tidak Ribet dan Seenak Itu
Tangerang, KemenP2MI (29/3) - Chintya Afsari, seorang pekerja migran Indonesia di Jepang mengungkapkan pengalamannya bekerja sebagai caregiver di negeri orang secara prosedural atau legal.
Chintya mengaku berangkat kerja ke Jepang sejak usianya 18 tahun. Dia memulai karirnya dengan mengikuti pelatihan terlebih dahulu di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
“Yang pertama itu masuk LPK. Kalau saya sendiri masuk LPK, belajar bahasa Jepang, terus dapat sertifikat bahasa Jepang. Selanjutnya ambil buat keahliannya SSW (Specified Skill Worker) biar bisa ke caregiver-nya itu,” kata Chintya saat ditemui di tengah perjalanan mudiknya dari Jepang ke kampung halaman di Bandara Soekarno Hatta(Soetta), Tangerang, Banten, Sabtu (29/3/2025).
Setelah memperoleh sertifikat keahlian sebagai caregiver atau pengasuh lanjut usia, Chintya diminta untuk menunggu jadwal wawancara dengan perusahaan Jepang.
Mimpinya tinggal di depan mata usai dinyatakan lolos wawancara. Chintya hanya perlu menunggu izin tinggal dari Pemerintah Jepang.
“Kalau saya dulu, satu bulan belajar terus dapat sertifikat. Habis itu tinggal wawancara sama perusahaan Jepangnya, langsung ini sih dapat. Kalau sudah keterima, dapat izin tinggal dari Jepang. Tinggal nunggu sana terus berangkat,” kata Chintya.
Chintya mengaku selama menjadi pekerja migran terlindungi. Dia mendapatkan jaminan kesehatan, keselamatan dan hukum dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Keuntungan yang dinikmatinya itu tidak ingin disimpannya sendiri. Chintya mendorong masyarakat mengikuti jejaknya bekerja di luar negeri secara legal sehingga aman, nyaman dan jauh dari kasus yang banyak menyasar pekerja migran ilegal.
“Harusnya (masyarakat) malah ikut prosedural karena tidak ribet dan seenak itu, sudah sama jaminannya. Kan bener-bener banyak. Jadi kenapa harus ilegal kalau prosedural bisa seenak ini, gitu,” kata Chintya.
Di sisi lain, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan pekerja migran Indonesia yang berangkat secara legal memang otomatis mendapatkan pelindungan dari pemerintah di negara penempatan.
Para pekerja migran legal yang terdata bisa dilacak oleh pemerintah dan diawasi dengan baik agar keselamatan jiwanya dapat terlindungi.
“Kalau prosedural itu, satu enak. Yang kedua, aman. Itu yang penting, bukan unprosedural. Problem kita ini, hari ini itu karena tidak prosedural itu yang banyak,” kata Menteri Karding.*