Hadiri Diskusi Publik di Komnas HAM, Menteri P2MI bagikan Modus Operandi TPPO
-
Jakarta, KemenP2MI (5/11) – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding menyebutkan, sebanyak 70 persen korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan pekerja migran unprosedural.
Hal ini disampaikan Menteri Karding saat menjadi pembicara utama Diskusi Publik "Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM” yang diselenggarakan di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Salah satu faktor krusial dari tingginya jumlah korban TPPO adalah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural. Hal ini membuka peluang besar bagi para pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi mereka," jelas Karding.
Mayoritas dari korban merupakan perempuan dan tenaga kerja dengan keterampilan rendah (low skill). Kelompok ini rentan terhadap eksploitasi, baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi.
Menteri Karding juga menyoroti pemberangkatan nonprosedural sebagai penyebab utama meningkatnya kasus TPPO. Karena itu, penting sekali penguatan sistem pelindungan bagi pekerja migran melalui peningkatan kesadaran masyarakat tentang prosedur keberangkatan yang aman. Termasuk, sambung Karding, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman ilegal.
Dalam memberikan pandangan dan usulan strategis untuk mengatasi TPPO bagi pekerja migran Indonesia, Menteri Karding berencana memperkuat regulasi pemberangkatan menggunakan sistem sertifikasi.
"Skill itu paling utama, terutama skill berbahasa. Kemampuan ini menjadi bekal penting agar pekerja migran tidak hanya mampu beradaptasi di negara tujuan, tetapi juga lebih percaya diri dalam menghadapi situasi sulit dan menghindari eksploitasi, " ujar Menteri Karding.
Selain itu Menteri Karding mengungkapkan komitmennya untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran melalui kerja sama yang lebih erat dengan aparat desa di seluruh daerah.
"Kami akan memperkuat relasi dengan pejabat desa karena mereka adalah garda terdepan dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keberangkatan pekerja migran yang aman dan prosedural,"pungkasnya.
Terakhir dalam upayanya mencegah (TPPO), Menteri Karding, menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan siber.
"Untuk mengatasi TPPO, pemerintah harus memperkuat sistem siber karena modus operandi para pelaku kejahatan TPPO saat ini banyak menggunakan media sosial untuk merekrut korbannya”, tutup Karding.
Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pekerja migran Indonesia. ** (Humas/EMR)