Hindari Jadi KorbanTPPO, BP3MI Sultra dan Bupati Muna Ajak Warga Patuhi Aturan Bekerja Resmi ke Luar Negeri
-

Hindari Jadi KorbanTPPO, BP3MI Sultra dan Bupati Muna Ajak Warga Patuhi Aturan Bekerja Resmi ke Luar Negeri
Muna, KemenP2MI (19/06) - BP3MI Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri dan pencegahan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural di pelataran Lapangan Upacara Kantor Bupati Muna, pada Selasa (17/6/2025). Kabupaten Muna tercatat sebagai salah satu daerah yang warganya banyak dideportasi setiap tahunnya. Mereka bekerja di Malaysia di berbagai sektor dan berangkat dengan dokumen tidak lengkap dengan difasilitasi oleh penyalur ilegal. Situasi ini berlangsung terus menerus dan semakin banyak warga yang dikirim bekerja ke Malaysia.
Kondisi ini butuh penanganan dan upaya preventif dari seluruh stakeholder, terutama Pemerintah Kabupaten Muna. Oleh karenanya BP3MI Sultra bersama Pemda Muna terus giat melakukan edukasi, baik itu masyarakat, mahasiswa maupun aparat pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pekerja migran, baik itu peluang kerja, pelindungan dan pencegahan TPPO serta cara bermigrasi dengan aman.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari berbagai instansi, unsur camat, lurah, kepala desa, perangkat OPD, serta siswa/siswi SMK dan mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Muna.
Dalam penyampaian materi sosialisasi ini menjadi momentum BP3MI Sulawesi Tenggara untuk menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai implementasi UU 18 Tahun 2017 dan atas Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian P2MI Tanggal 3 Desember 2024.
Secara teknis, Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar menekankan pentingnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mulai dari pelindungan administratif dan pelindungan teknis yang dimulai dari tahap awal proses dokumen keberangkatan di pemerintah desa.
Secara spesifik Askar menekankan salah satu bentuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang perlu dilakukan yakni peningkatan skill melalui fungsi pendidikan dan pelatihan.
“Keterampilan harus menjadi prioritas utama sebelum bekerja diluar negeri agar tidak sekadar menjadi pekerja kasar, tapi bekerja karena memiliki kompetensi. Kami berikan pemahaman lebih dini kepada pencari kerja dan keluarganya agar tidak terjebak dalam pemberangkatan nonprosedural dan termasuk dalam jaringan TPPO, ” ungkap Askar.
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Muna, Bachrun, didampingi pula oleh Wakil Bupati, La Ode Asrafil, serta pejabat di lingkungan Pemda Muna Asisten II Bidang Perekenomian dan Pembangunan, La Ode Sairuddin.
Dalam sambutannya Bupati Muna menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Muna.
“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Pemda dan BP3MI Sultra untuk sama-sama kita wujudkan pelindungan pekerja migran di Kabupaten Muna. Saya minta warga patuhi aturan bekerja keluar negeri. jangan sampai jadi korban TPPO,” tegas Bahrun.
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Muna, H. Syahrir dan Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. Ismunandar.
“Kita inginkan warga kita tidak menjadi korban TPPO. Ada sanksi terhadap pelaku kejahatan perdagangan orang. UU 21 tahun 2007 berikan pelindungan kepada korban dan saksi,” terang Ismunandar.
Di kesempatan ini pula narasumber menjelaskan mengenai peluang kerja luar negeri yang dapat dimanfaatkan oleh para siswa/siswi dan mahasiswa di Kabupaten Muna ketika selesai menyelesaikan studi dan berminat untuk bekerja ke luar negeri dengan memanfaatkan lima skema penempatan yang prosedural, terutama program G to G. ** (Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara)