Sunday, 27 April 2025
logo

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI Akan Cabut Aturan Surat Izin Wali Bagi PMI untuk Perpanjangan Perjanjian Kerja

-

00.02 22 February 2022 1445

Kepala BP2MI Akan Cabut Aturan Surat Izin Wali Bagi PMI untuk Perpanjangan Perjanjian Kerja.

Surabaya, BP2MI (22/02) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menggelar rapat secara daring dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Senin (21/02/2022).

Dalam rapat tersebut, Benny menyatakan akan mencabut satu ayat pada Pasal 9 ayat (1) huruf c, Peraturan BP2MI Nomor 01 tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Setelah melakukan rapat secara internal, saya akhirnya memahami secara asbabun nuzul kenapa surat izin wali itu dipersyaratkan. Hal ini didasarkan pada semangat untuk tetap memberikan pelindungan kepada PMI, dan pelindungan awal itu dimulai dari aspek bagaimana negara mengetahui persis data tentang PMI,” ungkap Benny saat melakukan Virtual Meeting di Surabaya, Senin (21/02/2022).

Namun, menurut Benny, secara logika tidak mungkin jika PMI yang ingin melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja, harus kembali terlebih dahulu ke kampung halaman untuk meminta izin orang tua ataupun keluarga. Apalagi kepada Pemerintah Daerah setempat. 

“Sehingga dari pemahaman ini, saya putuskan untuk menghapus Pasal 9 ayat (1) butir c dan melakukan revisi pada Peraturan BP2MI tersebut. Namun tentunya harus bersabar, karena perubahan aturan ini turut melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan harus melalui proses harmonisasi,” tegas Benny.

Langkah ini mendapat respon positif dari Konsul Jenderal (Konjen) RI di Hongkong, Ricky Suhendar atas kebijakan yang diambil oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

“Terima kasih atas respon positif dari BP2MI terkait aturan surat wali. Saya sangat menyambut baik putusan Pak Kabadan untuk tidak memberlakukan lagi surat tersebut,” tanggap Ricky.

Ricky menyampaikan, ini adalah langkah yang baik bagi semua PMI. KJRI Hongkong akan terus berupaya untuk memberikan layanan dan bantuan kepada PMI yang bekerja di Hongkong agat tidak mengalami masalah, dengan tetap berkoordinasi dengan BP2MI.** (Humas/SD)