P4MI Tanjung Balai Terima Kepulangan 45 Pekerja Migran Indonesia Terkendala dari KBRI Kuala Lumpur
-

P4MI Tanjung Balai Sumatera Utara terima kepulangan 45 Pekerja Migran Indonesia Terkendala di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara
Tanjung Balai, KemenP2MI (24/03) - Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjung Balai Sumatera Utara terima kepulangan 45 Pekerja Migran Indonesia Terkendala yang dipulangkan KBRI Kuala Lumpur secara mandiri melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Sumatera Utara, Sabtu (22/03).
Kepulangan 45 Pekerja Migran Indonesia Terkendala ini berdasarkan surat dari KBRI Kuala Lumpur Nomor: SD.1444/PK/03/2025/04 tanggal 20 Maret 2025, perihal Pemulangan Mandiri 45 WNI/PMI dari Depot Tahanan lmigresen (DTI) Lenggeng Negeri Sembilan Malaysia yang diberangkatkan dari Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Teluk Nibung Tanjung Balai menggunakan Kapal Ferry Indomal Regal. Kapal tersebut tiba di dermaga Pelabuhan Internasional Teluk Nibung Tanjung Balai Asahan pukul 17.10 WIB. Selanjutnya perwakilan Imigrasi dan Bea Cukai memeriksa kelengkapan dokumen dan barang dari para Pekerja Migran Indonesia Terkendala.
Kantor Imigrasi memfasilitasi para Pekerja Migran Indonesia Terkendala ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan menggunakan Bus Deteni. Di kantor Imigrasi, petugas P4MI Tanjung Balai melakukan pendataan kepada para Pekerja Migran Indonesia Terkendala. Dari hasil pendataan, didapat daerah asal ke 45 Pekerja Migran Indonesia tersebut, antara lain Aceh 6 orang, Sumatera Utara 14 orang, Jambi 1 orang, Sumatera Barat 2 orang, Lampung 2 orang, Jawa Timur 5 orang, Nusa Tenggara Barat 6 orang, Nusa Tenggara Timur 3 orang, dan Sulawesi Barat 2 orang.
Setelah dilaksanakan pendataan, Koordinator P4MI Tanjung Balai, Guntur Tulus Simanjuntak, memberikan arahan yang menegaskan pentingnya bekerja di luar negeri secara prosedural.
“Bekerja ke luar negeri secara prosedural berarti mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Prosedur ini penting untuk melindungi hak pekerja migran dan mencegah terjadinya eksploitasi yang akan dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia,” ujar Tulus.
Setelah mendapatkan arahan, ke 45 Pekerja Migran Indonesia Terkendala dipulangkan dengan dijemput keluarga dan secara mandiri.** (Humas/BP3MI Sumut)