Sinergi Antara BP3MI Sulawesi Tenggara dan Pemda Konawe Selatan dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-

Sinergi Antara BP3MI Sulawesi Tenggara dan Pemda Konawe Selatan dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Konawe Selatan, KemenP2MI (07/05) - Dalam mewujudkan sinergitas pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara guna mewujudkan nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati.
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mewujudkan konsistensi dalam MoU dengan KemenP2MI dengan menghadirkan BP3MI Sulawesi Tenggara dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah.
Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Se-Kabupaten Konawe Selatan merupakan agenda tahunan Pemkab Konsel yang mengumpulkan seluruh Kepala Desa, Lurah, Camat dan SKPD se-Kabupaten Konawe Selatan dalam satu forum akbar.
Kegiatan rakor turut juga dihadiri Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Penggerak PKK, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Konawe Selatan) yang terdiri dari, Kejari Konsel, Perwakilan masing-masing Polres, BIN, Dandim, Danlanud dan Danlanal.
Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan dihadapan sekitar 800 peserta Rapat Koordinasi.
Pada sesi berikutnya Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, mendapatkan kesempatan kedua untuk memberikan pemaparan materi yang berjudul “Peran Pemerintah Daerah dalam Pelindungan Pekerja Migran”
Materi diawali dengan memperkenalkan profil Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Perubahan Nomenklatur serta regulasi dan Undang-undang yang mengatur tentang Pekerja Migran Indonesia
Kepala BP3MI Sultra memfokuskan pemaparan pada peran Pemerintah Kabupaten hingga tingkat Desa sebagaimana yang diamantkan UU No. 18 Tahun 2017. “Ada peran pemerintah daerah dan pemerintah desa yang harus dijalankan sesuai UU No. 18 tahun 2017”, ungkap Askar mengawali penjelasannya.
Undang-Undang 18 Tahun 2017 mengamanatkan peran dari pemerintah dari level pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga Desa. “Regulasi ini yang belum sepenuhnya diketahui dan dipahami oleh pemangku kepentingan sehingga perlu penyebarluasan informasi secara komprehensif dan berkesinambungan”, tegas Askar
Kepala BP3MI Sultra menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah daerah, terkhusus Pemerintah Desa.
“Filter pertama bagi warganya yang akan ke luar negeri adalah pemerintah desa. Kepala Desa harus tahu warganya yang akan keluar negeri. Banyak penyalur tidak resmi yang datang mengiming imingi masyarakat untuk berangkat dengan dokumen yang tidak jelas, dan akhirnya bermasalah”, tutup Askar.