Wednesday, 25 September 2024

Berita

Berita Utama

Ajak Perangi Sindikat Penempatan Ilegal PMI, BP3MI NTT Beri Informasi Migrasi Aman Kepada Jemaat Eklesia Oerantium

-

00.09 26 September 2022 786

BP3MI NTT Beri Sosialisasi Informasi Migrasi Aman Kepada Jemaat Eklesia Oerantium

Kupang, BP2MI (25/09) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Migrasi Aman di Gereja Eklesia Oerantium, Desa Niukbaun Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (25/9/2022). Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Sinode Gereja Masehi Injili di Timor melalui Rumah Harapan GMIT.

Lokasi ini merupakan lokasi kedua dari kegiatan serupa dalam bulan ini setelah sebelumnya digelar di Gereja Oemathonis Noelsinas Kupang Barat Kabupaten Kupang pada tanggal 11 September 2022.

Siwa, selaku kepala BP3MI NTT menyampaikan terima kasih kepada Majelis Sinode Gereja Masehi Injili Di Timor atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, BP3MI dapat berpartisipasi menyampaikan Materi Migrasi Aman dan Penanganan Masalah Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur.

“Migrasi Tenaga Kerja yang aman untuk bekerja ke luar Negeri adalah berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), karena telah diatur Skema Penempatan, persyaratan, dokumen serta tahapan proses mengandung unsur Perlindungan,” tutur Siwa.

Dalam Undang-Undang tersebut, lanjut Siwa, telah diatur 5 (lima) skema Penempatan PMI yaitu Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), Private to Private (P to P), Penempatan PMI Mandiri atau Perseorangan dan Penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), saat ini skema dasar tersebut juga dikembangkan dengan  program khusus antara lain Specified Skill Workers  (SSW) Jepang, Special Placement Program to Taiwan (SP2T) ke Taiwan maupun Sitem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Arab Saudi.

Di akhir materi, Siwa mengajak jemaat untuk melawan Sindikat Penempatan ilegal PMI dan sindikat perdagangan orang dengan meneruskan informasi migrasi aman kepada keluarga, sahabat dan kenalan agar waspada modus operasi calo atau sindikat serta informasi sesat lainnya. **(HUMAS/BP3MINTT)