Saturday, 21 September 2024

Berita

Berita Utama

Akselerasi Tahun Penempatan, Kepala BP2MI, Bertemu Kemenko Ekonomi dan Bank Penyalur KUR PMI

-

00.08 19 August 2022 1567

Akselerasi Tahun Penempatan, Kepala BP2MI, Bertemu Kemenko Ekonomi dan Bank Penyalur KUR PMI

Jakarta, BP2MI (18/8) - Mempercepat pelaksanaan Tahun Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menerima kunjungan Pimpinan dan perwakilan sektor Perbankan Milik Negara.

Agendanya adalah Rapat Evaluasi Implementasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PMI Tahun 2022, yang dihelat di Ruang Rapat Adelina Sau BP2MI, Kamis (18/8/2022).

Rapat Evaluasi ini digelar untuk menemukan solusi percepatan penyaluran KUR bagi PMI Semester II tahun 2022, dalam rangka mendukung Tahun Penempatan PMI.

Benny mengatakan, keberadaan KUR PMI sebagai pembaruan sistem pembiayaan penempatan PMI. Yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan membebaskan PMI dari jerat sindikat ijon rente.

“Di masa lalu, kita mengenal KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dalam praktiknya mengandung banyak kecurangan. Disebut sebagai KUR TKI, tapi para TKI tidak boleh meminjam secara langsung dan harus melalui sistem chanelling dan linkage melalui pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Pihak-pihak tidak bertanggungjawab ini akhirnya menjebak para TKI dengan bunga pinjaman mencapai 28,8 persen, bahkan di lapangan membengkak hingga 60 persen,” ungkap Benny.

Lebih lanjut, Benny kembali mengapresiasi pemberlakuan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, sebagai wujud kesadaran ideologis dari Pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, termasuk para PMI.

“Terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 1 tahun 2022, tentu bukan merupakan kebijakan sepihak dari Kemenko Perekonomian, namun juga merupakan kontribusi lintas sektoral dalam merespons permasalahan di lapangan, termasuk kontribusi dari BP2MI. Kami mengapresiasi Kemenko Perekonomian dan seluruh jajaran, karena mengakomodir beragam gagasan yang kami sampaikan. Kebijakan kenaikan Plafon KUR bagi PMI dari 25 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah, dan aksesibilitas kredit yang sebelumnya harus melalui Koperasi Simpan Pinjam, kini dapat diakses langsung oleh para PMI. BP2MI kemudian menindaklanjuti kebijakan ini dengan menerbitkan Keputusan Kepala BP2MI  Nomor 72 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis KUR PMI”, tambahnya.

Benny menuturkan, realisasi penyaluran KUR kepada para PMI masih belum optimal yakni sebesar 18,35 Miliar Rupiah dari target penyaluran yang mencapai 280 Miliar Rupiah di Tahun 2022.

“Jujur saja, banyak sekali pihak yang tidak mau program penyaluran KUR PMI ini berjalan. Karena mereka beserta para investornya tidak bisa mencari keuntungan dengan sistem ini. Kita sebagai negara tidak boleh kalah dan jadi alas kaki para pemodal. Saya berharap dalam pertemuan strategis ini, kita dapat menemukan stimulus apa yang dapat didorong untuk percepatan distribusi penyaluran KUR dalam mendukung tahun 2022 sebagai Tahun Penempatan PMI”, jelasnya. 

Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian, Gede Edy Prasetya, yang turut hadir dalam rapat mengatakan, dengan masih kecilnya angka realisasi penyaluran KUR PMI, dibutuhkan inovasi yang dapat memancing peningkatan kredit.

“Menurut kami, perlu ada terobosan dengan menyokong pembiayaan bisnis bagi para PMI setelah pulang dari negara penempatan. Tidak sedikit kasus PMI yang karena bingung dan merasa tidak memiliki prospek untuk membuka usaha saat pulang, mereka tidak mau kembali ke Indonesia (overstay) dan kemudian menjadi pekerja illegal”, terang Gede Edy.

Sementara itu, Kepala Divisi Ritel dan UMKM Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Siti Ulfah, mendorong agar transaksi dalam pengurusan dokumen kelengkapan para PMI penerima KUR dapat dibebankan dalam pembiayaan melalui bank.

“Karena pengurusan dokumen keberangkatan PMI ini berkaitan dengan banyak satuan kerja di daerah, seperti Kepolisian, Rumah Sakit, serta Dinas-dinas Pemerintahan Daerah, melalui surat pengantar dari BP2MI bahwa PMI yang bersangkutan adalah penerima KUR, biaya pengurusan kelengkapan PMI ditagihkan ke bank dan Dinas dan Satuan kerja tidak perlu menerima uang tunai”, tandasnya. 

Evaluasi Penyaluran KUR PMI Tahun 2022 ini turut dihadiri Asisten Vice President Bank Mandiri, Ika Martha Handayani; Wakil General Manager BNI, Nyoman DGM; Micro Bussiness Group Head Bank BSI, M. Isnaini; Perwakilan dari Bank BRI; Perwakilan dari BPD Bali; Perwakilan BPD Sumsel; dan Perwakilan Bank BJB, Febie Indrawan.** (Humas/AH/TDW)