Kepala BP3MI Aceh Hadiri Audiensi Penanganan Kasus ABK Di Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh
-
Banda Aceh, BP2MI (22/8) – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh bersama tim menghadiri audiensi "Kelompok Kerja Penanganan Kasus Anak Buah Kapal (ABK)" yang diselenggarakan oleh Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (Dit. PWNI) Kementerian Luar Negeri (KEMLU) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh. Acara tersebut bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh.
Audiensi ini bertujuan untuk membahas isu-isu penting terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara umum dan Anak Buah Kapal (ABK) secara khusus. Diskusi melibatkan berbagai pihak yang berperan dalam pelindungan PMI, dengan fokus pada penanganan kasus-kasus yang melibatkan ABK asal Aceh.
Dalam kesempatan ini Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah menyampaikan laporan mengenai tantangan yang dihadapi ABK Aceh di luar negeri serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memberikan perlindungan dan penanganan terhadap mereka.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan KEMLU, Disnakertrans Aceh, dan instansi terkait lainnya guna memperkuat perlindungan bagi PMI, terutama ABK yang kerap berada dalam situasi rentan," jelasnya.
Dilanjutkan session pemutaran film "TROUGH THE SCREEN" yang merupakan short film besutan IOM dan KEMLU dengan inisiasi edukasi masyarakat mengenai tanda tanda dan risiko menjadi korban human trafficking dalam industri penipuan ONLINE DARING.
Menjadi catatan penting bagi seluruh audiens bahwa perdagangan orang mulai menyasar lulusan-lulusan sekolah menengah dan universitas/kejuruan secara digital. Pendekatan inovatif dan kolaborasi tentunya sangat dibutuhkan untuk melawannya. KEMLU siap dilibatkan misalnya menjadi fasilitator OPP untuk PMI.
Kepala BP3MI Aceh menutup sesi dengan merencanakan kerjasama dan membuat keputusan segera bersama audiens dan tuan rumah agar pesan-pesan kunci terkait substansi langkah pencegahan pola migrasi bekerja non prosedural ini harus didorong kepada kebijakan pemerintah yang lebih massiv membangun penguatan kapasitas advokasi,tidak memanjakan para deportan, dan strategi pencegahan dari hulu ke hilir serta saran konstruktif terkait pemulangan pada debarkasi terdekat khusus warga Aceh untuk efisiensi sumber daya.
Berbagai topik penting dibahas dalam audiensi ini, termasuk peningkatan pengawasan terhadap perekrutan ABK, mekanisme pelaporan kasus, serta upaya penanganan yang lebih cepat dan efektif. Sinergi antara BP3MI Aceh, Direktorat PWNI KEMENLU, dan Disnakertrans Aceh dinilai krusial dalam menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi ABK dan PMI secara keseluruhan.
Audiensi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang lebih terkoordinasi dalam menangani kasus-kasus ABK dan memperkuat perlindungan bagi PMI, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan memperoleh hak-hak mereka secara adil di luar negeri. **(Humas/BP3MIAceh/DW)