Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Bekerja Sama Dengan Kepolisian, BP3MI NTB Tangkap Mafia Penempatan Ilegal PMI

-

00.12 14 December 2022 339

Bekerja Sama Dengan Kepolisian, BP3MI NTB Tangkap Mafia Penempatan Ilegal PMI

Mataram, BP2MI (14/12) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja MIgran (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama dengan aparat Kepolisian NTB berhasil menangkap tersangka calo Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (13/12/2022).

Tersangka berinisial IS asal Kab. Dompu, NTB, ditangkap Polda NTB pada Jumat (9/12/2022), karena memberangkatkan PMI yang masih di bawah umur, berinisial B (14) ke Arab Saudi. Sedangkan 2 tersangka lain yang terindikasi sebagai perekrut, masih berada di luar negeri, dan BP2MI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Tersangka IS dijatuhi pasal 6, pasal 10, pasal 11 Jo. pasal 4 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah), dan paling banyak Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah).

Secara kronologis, berawal dari pengaduan yang diterima BP3MI NTB, dari pihak keluarga korban dan Disnakertrans Kab. Dompu pada Agustus 2022. Korban B (14) diberangkatkan calo ke Arab Saudi pada bulan Februari lalu, sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Selama bekerja, korban mengaku mendapat perlakuan yang tidak baik dari pengguna jasa, seperti dipekerjakan selama 20 jam per hari, diberi makan sisa, dipukul, disetrika, serta disiram air panas.

Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi pengaduan, BP3MI NTB melakukan koordinasi secara terus menerus kepada BP2MI Pusat, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dalam menindaklanjuti pengaduan kasus tersebut.

Kepala BP3MI NTB, Mangiring Hasoloan Sinaga, mengapresiasi Polda NTB, karena telah bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka. Menurutnya, penangkapan tersangka ini adalah salah satu program prioritas BP2MI, yaitu Pemberantasan Mafia Penempatan Ilegal PMI.

“Tentunya kami perlu dukungan dari berbagai pihak, seperti kepolisian, korban, dan seluruh instansi yang mengemban amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dalam upaya pemberantasan mafia perdagangan orang,” ujarnya.

Dalam proses pendalaman kasus sampai pada penangkapan tersangka, Sinaga menjelaskan bahwa BP3MI NTB berkomunikasi secara intens dengan pihak keluarga, Disnakertrans Kab. Dompu, dan pihak kepolisian NTB mengenai penegakan hukum tersangka.

“Kami terus berupaya agar kasus ini tidak hanya selesai saat PMI dipulangkan ke daerah asal saja. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada calo. Kami secara intens berkomunikasi dengan pihak kepolisian, dan juga melakukan upaya pendampingan kepada korban, agar kooperatif dan berani menyampaikan informasi terkait calo dengan jujur,” pungkas Sinaga. (Humas/BP3MI Nusa Tenggara Barat)