Wednesday, 25 September 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI dan Polda Kalimantan Barat Bersinergi Tangani 36 Kasus TPPO

-

00.06 14 June 2023 668

BP2MI dan Polda Kalimantan Barat Bersinergi Tangani 36 Kasus TPPO

Jakarta, BP2MI (14/6) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menggelar konferensi pers terkait kinerja dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah dilakukan selama kurun waktu 8 hari ke belakang.

Wakil Kepala Polda Kalbar, Brigjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan, selama periode 6 hingga 13 Juni 2023, Polda Kalbar telah melakukan operasi penegakan hukum dan menangani 36 kasus TPPO yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) TPPO Kalimantan Barat, yang terdiri dari Polda dan 14 Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Kalimantan Barat.

“Dari 36 kasus, 4 kasus di antaranya bersumber dari Satgas Polda dan 32 kasus lainnya dari Satgas Polres. Total tersangka yang didapatkan adalah sebanyak 37 orang dan jumlah korban yang diselamatkasn ada 138 orang yang tersebar mulai dari Pontianak hingga Kapuas Hulu,” papar Asep di kantor Polda Jabar, Rabu (14/6).

Asep melanjutkan, Polda Kalbar telah menyita barang bukti seperti 9 unit mobil, 3 unit sepeda motor, 57 ponsel, uang senilai Rp 4.442.000, 14 buah tiket pesawat, dan dokumen lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 55 buah.

“Pelaku TPPO akan dikenakan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Undang-undang Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” terang Asep.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, Fadzar Allimin, menjelaskan, ada 55 orang korban pencegahan TPPO yang disampaikan oleh Polda Kalbar dan ditangani oleh BP3MI Kalbar.

“Para korban pencegahan TPPO ditempatkan sementara di shelter kami, dan 24 orang di antaranya sudah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Korban yang berasal dari Jawa Tengah ada 4 orang, Jawa Timur 2 orang, Lampung 2 orang, Kalimantan Barat 1 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sulawesi Selatan 11 orang, dan Nusa Tenggara Timur 3 orang,” jelas Fadzar.

Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Lasro Simbolon, berujar, hari ini adalah bukti yang menunjukkan bahwa negara hadir memberikan pelindungan kepada masyarakat Indonesia.

“Pemberantasan sindikat penempatan nonprosedural Pekerja Migran Indonesia adalah lanjutan dari komitmen kita bersama dalam memerangi TPPO. Saya sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Polda Kalbar dalam memberantas para oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita akan teruskan sinergi yang sangat baik ini serta bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak bekerja ke luar negeri secara ilegal,” ungkap Lasro. * (Humas/CLN/MIT)