Tuesday, 30 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Dorong Revisi Permendag 36/2024, Usulkan Bebaskan Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran Indonesia dari Luar Negeri

-

00.04 9 April 2024 150

BP2MI Dorong Revisi Permendag 36/2024, Usulkan Bebaskan Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran Indonesia dari Luar Negeri

Jakarta, BP2MI (9/4) - Sehari jelang Ramadan 1445 H, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani membawa berita menggembirakan untuk seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI). BP2MI menanggapi pemberitaan yang sedang viral di berbagai media massa tentang barang bawaan penumpang dan barang kiriman PMI dari berbagai negara yang masih menumpuk atau tertahan di berbagai pelabuhan, khususnya di Tanjung Emas Semarang dan Tanjung Perak Surabaya, serta hasil pengecekan lapangan bersama antara tim BP2MI dan tim Ditjen Bea dan Cukai di gudang-gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada tanggal 4 dan 5 April yang lalu.

"Berita yang menggembirakan atas apa yang dilakukan BP2MI dan upaya media memberitakan kunjungan BP2MI ke Tanjung Emas dan Tanjung Perak, hal ini telah direspons oleh Kemenko Bidang Perekonomian yang mengadakan rapat antar kementerian/lembaga tadi pagi pada pukul 10.00-12.41 WIB yang dihadiri pejabat setingkat Eselon I dengan dipimpin langsung oleh Sesmenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Rapat ini dihadiri oleh BP2MI, Ditjen Bea dan Cukai, Kemendag, Kemenkeu, Sekretaris Kabinet, juga Kepala Bea dan Cukai Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Rapat ini untuk mencari solusi terhadap upaya revisi Permendag Nomor 36 tahun 2024," jelas Benny pada konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Selasa (9/4/2024).

Hasil rapat tersebut, dilanjutkan Benny, bahwa pada tanggal 16 April 2024 akan dilaksanakan rapat terbatas yang akan dihadiri pimpinan kementerian/lembaga.

"Saya akan hadir secara langsung, karena BP2MI diminta memberikan masukan terhadap upaya revisi Permendag Nomor 36 tahun 2024. Sejak awal, standing point BP2MI sangat jelas, dan BP2MI bahkan menjadi penginisiasi pembebasan bea masuk barang milik PMI pada Juni 2023. Kami akan tetap mengusulkan hal tersebut," jelas Benny.

Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi, juga menambahkan bahwa BP2MI mengusulkan agar tidak ada pembatasan terhadap barang kiriman PMI, yang merupakan posisi BP2MI sejak awal. 

"Kami telah mengusulkan nama barang dan besarannya, datanya ada sebanyak 19 halaman, misalnya pakaian, alas kaki, dan lain-lain. Penentuan barang-barang ini juga dengan menghimpun masukan dari para pegiat PMI di negara-negara penempatan," jelas Rinardi.

Selain itu, BP2MI diminta juga menyampaikan pandangan terkait barang-barang milik PMI yang saat ini masih tertahan di dua pelabuhan tadi. BP2MI akan meminta agar perlakuan terhadap barang-barang tersebut tidak mengacu pada Permendag Nomor 36 tahun 2024, mengingat saat ini Permendag tersebut sedang dalam proses revisi, agar barang-barang itu tidak dikembalikan atau dimusnahkan, tetapi dapat dikirimkan kepada keluarga masing-masing, tentu dengan langkah-langkah harmonisasi data PMI resmi.

"Terkait hal ini, BP2MI mendukung pertukaran data atau integrasi sistem antara SISKOP2MI milik BP2MI dengan Sistem informasi kepabeanan Bea dan Cukai, serta Portal WNI Peduli untuk mempercepat proses release kepabeanan terhadap barang-barang kiriman PMI yang tertahan atau terkendala di berbagai pelabuhan atau bandara, karena barang-barang tersebut dikirim untuk kebutuhan keluarganya atau konsumtif, bukan untuk diperjualbelikan atau komersialisasi, serta agar bisa diterima oleh keluarga mereka dalam merayakan Idul Fitri 1445 H," ungkap Benny.

BP2MI juga telah membuka Posko Pengaduan untuk membantu penanganan barang kiriman, barang penumpang/bawaan, dan barang pindahan milik Pekerja Migran Indonesia. BP2MI bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 164 tahun 2024 tentang pembentukan Tim Penanganan Barang Kiriman, Barang Bawaan dan Barang Pindahan guna membantu para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

"PMI dapat mengadukan permasalahan terkait barang-barang milik pekerja migran. Adapun pelayanan akan diprioritaskan bagi para Pekerja Migran Indonesia yang terdata di SISKOP2MI. Namun untuk para Pekerja Migran Indonesia lainnya yang tidak terdaftar pada SISKOP2MI, maka juga akan dilayani apabila telah tercatat dalam Portal Layanan Peduli WNI yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan. PMI juga dapat mengakses link pendataan melalui link https://bp2mi.go.id/barang-kiriman atau menghubungi nomor kontak tim penanganan yang tertera di media sosial BP2MI untuk pengaduan," tutup Benny. ** (Humas/MIT)