Tuesday, 30 April 2024

Berita

Berita Utama

Kabar Baik, Aturan Pembatasan Kiriman Barang Milik PMI dari Luar Negeri Sudah Tak Berlaku

-

00.04 16 April 2024 536

Kabar Baik, Aturan Pembatasan Kiriman Barang Milik PMI dari Luar Negeri Sudah Tak Berlaku

Jakarta, BP2MI (16/4)  Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, aturan pembatasan jenis dan jumlah barang-barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri sudah tidak berlaku lagi.

Hal tersebut sebagaimana keputusan rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan diikuti Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Ratas tersebut membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, yang kedua, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI," ujar Benny di Command Center BP2MI, Jakarta Selatan, Selasa (16/4).

"Jadi jika PMI mau membawa barang-barang sebanyak-banyak sudah diperbolehkan, sudah tidak lagi dibatasi, asalkan barang itu tidak merusak lingkungan sekitar, tidak dilarang undang-undang," sambungnya.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan, peraturan yang sebelumnya mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.

Ia melanjutkan, rapat juga memutuskan bahwa pembatasan hanya berlaku untuk nilai atau nominal bea masuk barang, yaitu terkait keringanan pajak atau relaksasi sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No.141 tahun 2023, yaitu tentang ketentuan impor barang milik Pekerja Migran Indonesia.

“Yang dalam peraturan tersebut, PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak 1.500 USD dalam 1 tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali kiriman, atau satu atau dua kali kiriman. Kelebihan atas barang milik PMI, jika PMI mengirim barang, tidak lagi ada pembatasan jumlah dan jenisnya. Jadi sepatu tidak lagi dibatasi misal dua, mau kirim sebanyak-banyaknya itu diserahkan kepada PMI. Pakaian tidak lagi dibatasi 15 pieces, sebanyak-banyaknya PMI,” imbuhnya.

Hal ini karena pembatasan hanya berlaku untuk nominal pajak yaitu 1.500 USD, atau 500 USD dalam satu kali pengiriman. Oleh karena itu, kelebihan barang kiriman pekerja migran tidak dikembalikan ke negara dimana Pekerja Migran Indonesia bekerja, dan tidak dimusnahkan. Tapi barang tersebut masuk dalam kategori umum, yang tentu sebagai kelebihan dari relaksasi pajak, dan harus membayar bea masuk.

Atas hal tersebut, Kepala BP2MI menyebutkan tarif bea masuk kelebihan barang milik Pekerja Migran Indonesia, dan membandingkannya dengan kategori umum.

“Tarif umum kelebihan barang dengan bea, kalau yang lain dibebaskan pajaknya, kelebihannya karena sudah tidak dibatasi, tidak dilarang lagi, masuk kategori umum itu berapa pembayaran bea masuknya? Selama ini yang berlaku umum adalah 7,5 persen dari harga barang. Khusus untuk PMI, kalau umum kan 7,5 persen kelebihan barang harus dia bayar bea masuk atau pajaknya. Usulan Pak Menko Perekonomian di state langsung dalam rapat tersebut, diberikan keringanan kembali sebesar 5 persen khusus barang PMI. Umum tetap 7,5 persen,” jelas Benny.

Adapun BP2MI mengusulkan, relaksasi sebesar 1.500 USD tidak cukup, dan BP2MI melihat best practice dari Filipina.

“Bahkan tadi saya menggunakan bahasa, kenapa kita tidak mau jujur, dan kenapa kita tidak mau melihat Filipina. Filipina itu negara kecil, tapi bagaimana Filipina sebagai negara menghormati pekerja migran memberikan relaksasi pajaknya itu 2.800 USD. Kita ini negara besar, jauh lebih besar, kita hanya memberi 1.500 USD. Karena rapat tadi tidak dalam konteks mengambil keputusan itu, karena itu harus langsung Presiden, maka Menko Perekonomian Pak Airlangga memberikan dukungan atas usulan BP2MI untuk minimal 2.500 USD. Menteri Perdagangan juga tadi Pak Zulkifli Hasan memberikan dukungan, sehingga usulan itu akan dibawa dalam rapat terbatas dengan Presiden karena keputusannya harus dalam rapat terbatas dengan presiden. Mudah-mudahan usulan ini akan berhasil,” paparnya.

Selanjutnya, Benny berujar,  BP2MI akan menindaklanjuti surat kembali dengan Presiden pada keesokan hari, untuk meminta Peraturan Menteri Keuangan No. 141 Tahun 2023 direvisi nominalnya bukan 1.500 USD, namun penerapan di Filipina akan dijadikan role model, yakni 2.800 USD atau minimal 2.500 USD.

Terkait barang milik pekerja migran yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak serta pelabuhan kecil lainnya, terdapat ribuan dus barang milik pekerja migran yang telah empat hingga enam bulan tertahan, rapat tadi menyetujui agar barang milik pekerja migran tersebut segera dikeluarkan.

“Kemudian pengaturan atau otoritas kebijakannya itu diserahkan kepada pihak Bea Cukai. Jadi tidak lagi diatur oleh Permendag, tapi diserahkan otoritas kewenangannya, kapan dikeluarkan, tentu tadi persetujuan dan perintah rapatnya, harus segera itu menjadi kewenangan dari Bea Cukai. Kita akan terus melakukan koordinasi dengan Bea Cukai,” tutur Benny.

Benny turut menggambarkan bahwa rapat tersebut digelar dengan penuh suasana kekeluargaan, terlebih dilaksanakan pasca Idul Fitri 1445 H. Ia juga menyampaikan kesamaan semangat antara Menko Airlangga dengan BP2MI.

Senada dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, ia tak ingin membuat peraturan yang membuat masyarakat semakin sulit

“Demikian juga dengan Pak Mendag Zulkifli Hasan, tadi semangatnya sama juga. Tadi menyampaikan kita tidak ingin membuat peraturan yang membuat masyarakat semakin sulit. Tapi kita ingin memberikan kemudahan-kemudahan sehingga semangat Pak Mendag untuk memberikan kemudahan, beliau tadi berani dengan mengatakan, ya udah cabut tidak berlaku Permendag 36 tahun 2023, dan kita kembali ke Permendag 2005," ujarnya

"Kemudian masa transisi harus ada aturan yang segera menjadi payung, dimana barang-barang milik PMI lancar masuk, pembatasan jenisnya, kemudian jumlah barangnya, dan barang-barangnya yang tertampung di pelabuhan besar Tanjung Perak dan Tanjung Emas, dan pelabuhan lainnya itu harus segera diambil langkah-langkah untuk dikeluarkan,” tegas Benny.

Benny menutup, pasca rapat ini tidak boleh ada lagi yang mengatakan ini adalah kemenangan atau kekalahan pihak manapun. Menurutnya ini adalah kemenangan bersama.

“Kemenangan semua pihak kementerian/lembaga, dan rakyat Indonesia, Pekerja Migran Indonesia. Ini adalah kemenangan atas semangat berbangsa dan bernegara kita semua. Jadi jangan sampai juga ada yang merasa kalah ada yang merasa menang. Ini adalah kemenangan bersama, pemerintah, dan para Pekerja Migran Indonesia, ini adalah kemenangan karena kita semua punya semangat berbangsa dan bernegara yang sama. Seperti yang saya katakan negara hadir dan lahir dengan satu tujuan yakni untuk membahagiakan rakyatnya, untuk mensejahterakan rakyatnya,” tutupnya. **(Humas)