Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Gaungkan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan PMI di Bumi Rafflesia

-

00.11 12 November 2022 1502

BP2MI Gaungkan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan PMI di Bumi Rafflesia

Bengkulu, BP2MI (20/08) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus gaungkan sosialisasi penempatan dan pelindungan menyeluruh kepada PMI di seluruh seantero nusantara, termasuk Provinsi Bengkulu yang kerap disebut Bumi Rafflesia. Ini dilakukan untuk memperkuat kesadaran dan kewaspadaan kolektif publik terhadap bahaya penempatan ilegal, serta meningkatkan pengetahuan publik tentang syarat dan prosedur penempatan yang resmi. 

Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk, kepada ratusan peserta acara bertajuk Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Pelindungan Menyeluruh Kepada PMI sebagai Very Very Important Person (VVIP) di Kota Bengkulu,  Jumat (11/11/2022) dan Sabtu (12/11/2022). "Jangan sampai tergiur iming-iming calo untuk bekerja di luar negeri dengan proses yang cepat dan bergaji tinggi. Apalagi visanya bukan visa kerja", tegas Yayuk.

Yayuk juga mengimbau, agar masyarakat lebih kritis dan berhati-hati dalam mencari informasi peluang kerja luar negeri, khususnya yang diedarkan oleh oknum-oknum yang membawa nama perusahaan.

"Hati-hati bapak ibu dengan modus penipuan lowongan kerja luar negeri yang marak di media sosial. Tanyakan ke BP2MI, BP3MI, atau Disnaker setempat kebenaran lowongannya. Cek, apakah benar perusahaannya tertulis di antara 344 P3MI aktif yang mengantongi izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan", ujarnya.

Yayuk menambahkan, saat ini BP2MI sedang berpacu di tengah transformasi dari UU No. 39/2004 menjadi UU No. 18/2017. Adapun poin fundamental dalam perubahan tersebut, yakni tentang bagaimana meluruskan mindset serta persepsi publik dan para pemangku kepentingan negara tentang PMI.

“Dulu sebutannya Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Di UU terbaru, UU No. 18/17 sebutannya adalah PMI. Ini menyesuaikan dengan istilah yang digunakan oleh ILO (International Labour Organization) yang menggunakan sebutan migrant worker atau pekerja migran”, ungkapnya. 

Oleh karena itu, sambung Yayuk, BP2MI sebagai wajah baru BNP2TKI mencerminkan optimisme untuk mengubah image dan paradigma istilah TKI yang identik dengan kisah duka dan low level, menjadi istilah baru PMI yang identik dengan profesionalisme, bermartabat, dan humanisme. 

"Government to Government (G to G) adalah skema penempatan yang BP2MI tawarkan. Ini adalah pola yang sangat aman. Misalnya di Korea Selatan untuk sektor manufaktur dan perikanan (fishing) dengan gaji 23 juta per bulan, dan bahkan bisa mencapai 30 juta perbulan jika ditambah lembur,” tutur Yayuk. 

Yayuk mengatakan, mengacu pada Perubahan Keenam Belas atas Kepdirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tentang Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, saat ini terdapat 76 negara penempatan yang membuka peluang kerja bagi PMI.

Demikian juga dikatakan oleh salah satu  anggota mitra kerja BP2MI dari DPR RI Komisi IX, Elva Hartati yang turut hadir dalam acara tersebut. "Harus teliti betul kalau ada orang yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri. Cek, apakah terdaftar atau tidak ke BP2MI atau disnaker setempat", papar Elva.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan, Sri Haryanti; dan Kadisnaker Kota Bengkulu, Firman Romzie. **(Humas/MIF/LDA)