BP2MI Serah Terima Pengembalian Hak 12 Calon Pekerja Migran Indonesia yang Gagal Diberangkatkan
-

Kepala BP2MI menyerahkan kembali biaya penempatan 12 CPMI yang gagal diberangkatkan. *AA
Jakarta, BP2MI (25/2) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) mengembalikan biaya penempatan 12 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Rimba Ciptaan Indah (RCI) yang gagal diberangkatkan tahun 2021 lalu, di Ruang Rapat Adelina Sau BP2MI, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Biaya penempatan yang berhasil dikembalikan sebesar Rp 379.225.000.
Kepala BP2MI menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian biaya penempatan ini adalah hasil koordinasi aktif dari BP2MI kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) sejak Mei 2021.
“Semoga keputusan ini menjadi berkah bagi kita semua. Kami ingin meyakinkan kepada rakyat Indonesia, bahwa negara akan terus memperjuangkan hak-hak PMI. Terwujudnya pengembalian biaya penempatan ini berkat kolaborasi antara BP2MI dengan Kemnaker. BP2MI tidak mungkin menyelesaikan masalah ini sendiri tanpa bantuan Kemnaker. Saya berterima kasih kepada Ibu Menteri Ida Fauziyah yang sudah menunjukkan kasih dan bergandengan tangan dengan BP2MI dalam pelindungan PMI,” jelas Kepala BP2MI.
Diungkapkan oleh Benny, bahwa pengaduan kasus 10 CPMI gagal berangkat ini awalnya diterima oleh UPT BP2MI Wilayah Jawa Tengah dan dua orang dari pengaduan langsung via telepon kepada BP2MI Pusat. Pada tanggal 19 Maret 2021, Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika menerima surat permohonan pelimpahan kasus 10 CPMI karena PT RCI sudah tutup dan tidak ada realisasi pengembalian oleh Kepala Cabang PT RCI Cilacap, Muhammad Deri. Setelah dilakukan pengecekan data pengaduan, ternyata terdapat 12 pengaduan atas PT RCI untuk permasalahan gagal berangkat. Akhirnya, lanjut Benny, pada tanggal 25 Mei 2021 dilakukan pertemuan untuk penyelesaian pengaduan tersebut yang melibatkan Kemnaker RI, namun PT RCI tidak hadir.
“Karena itu, BP2MI mengirimkan surat permohonan pencairan deposito terhadap 12 CPMI ini kepada Kemnaker RI. Akhirnya, pada tanggal 22 Februari 2022, didapatkan informasi bahwa pencairan deposito PT RCI di Kemnaker RI telah disetujui oleh Menteri Ketenagakerjaan RI,” ungkap Benny.
Dalam kegiatan serah terima ini, hadir pula perwakilan dari Kemnaker RI, yaitu Koordinator Pelaksana Perlindungan TKI, Ridho Amrullah, dan Sub Koordinator Pelindungan PMI dan Purna Penempatan, Ali Tsabith Kholidi. Ridho mengungkapkan kepada para CPMI untuk berhati-hati jika ingin bekerja ke luar negeri. Sebaiknya harus mendapatkan informasi yang jelas terlebih dahulu.
Selaras dengan hal tersebut, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika, Lismia Elita, menyampaikan,” Semoga kasus ini yang terakhir, ke depannya diimbau untuk jangan mengambil keputusan seperti ini lagi. Lain kali diharapkan berhati-hati dan jangan langsung percaya, seharusnya bisa mencari info kepada sumber yang tepercaya, yaitu UPT BP2MI di daerah atau BP2MI Pusat.” ** (Humas/MIT/AA)