Friday, 14 March 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kepri Cegah Seorang CPMI Ilegal Berangkat ke Singapura, Terduga Calo Ikut Diamankan

-

00.03 12 March 2025 67

BP3MI Kepri Cegah Seorang CPMI Ilegal Berangkat ke Singapura, Terduga Calo Ikut Diamankan

Batam, KemenP2MI (12/3/2025)  - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pencegahan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Indramayu ke Singapura. CPMI itu bernama Siti Kholipa (41) hendak menuju Singapura hanya menggunakan dokumen In Principle Approval (IPA) yang diterbitkan oleh Ministry of Manpower (MOM) Singapura. Ia dicegat berangkat di Pelabuhan Batam Centre pada 8 Maret 2025.

“Hanya dengan memakai dokumen IPA yang dikeluarkan oleh MOM Singapura, tanpa dilengkapi sertifikat kompetensi dan BPJS Ketenagakerjaan dicegah keberangkatannya oleh tim pelindungan BP3MI Kepri,” tulis laporan BP3MI Kepri yang diterima melalui pesan singkat, Selasa (11/3/2025). 

Menurut pengakuan korban, rencananya ia diberangkatkan secara ilegal ke Singapura difasilitasi oleh terduga calo benama Juliana Hanafi (59) . Prosesnya setelah tiba di Bandara Hang Nadim, korban diteruskan menuju Pelabuhan Harbour Bay Batam. 

“CPMI nonprosedural sampai di Batam pada tanggal 7 Maret 2025 yang menurut pengakuan CPMI, dijemput oleh tersangka Juliana Hanafi di Bandara Hang Nadim, (direncanakan) langsung berangkat melalui Pelabuhan Harbour Bay,” sambung laporan. 

Pada Sabtu (8/3/2025), korban yang sedianya ditempatkan sebagai asisten rumah tangga kembali diantar terduga calo ke Pelabuhan Harbour Bay Batam untuk diberangkatkan ke Singapura. Namun, upaya itu berhasil dicegah oleh tim BP3MI Kepri.

“Pada tanggal 8 Maret 2025 pekerja migran Indonesia mencoba berangkat lagi melalui Pelabuhan Batam Centre namun diamankan oleh petugas helpdesk," tulis laporan BP3MI Kepri.

Selanjutnya petugas BP3MI Kepri menyerahkan korban CPMI dan terduga calo kepada Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Centre. Keduanya diamankan untuk dimintai keterangan untuk pendalaman kasus dan proses tindak pidananya. 

Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur legal. Pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal atau nonprosedural, kata dia, rentan terhadap kejahatan internasional, seperti penipuan hingga penyiksaan. 

Menurut Menteri Karding, jika pekerja migran Indonesia mengikuti prosedur, pemerintah bisa menjamin hukum dan keselamatan ketika kerja di luar negeri. 

"Kami meminta untuk seluruh warga yang mau bekerja di luar negeri, supaya bisa mengikuti jalur resmi agar negara bisa memberikan pelindungan secara maksimal," kata Menteri Karding beberapa waktu lalu. **