Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Tindak Lanjuti Pengaduan PMI Gagal Berangkat di Bandara Sam Ratulangi, Manado

-

00.11 15 November 2022 1707

BP2MI Tindak Lanjuti Pengaduan PMI Gagal Berangkat di Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Jakarta, BP2MI (15/11) – Terkait peristiwa gagal berangkatnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja di Hongkong, di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara pada  Oktober 2022 lalu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, melakukan pertemuan virtual dengan perwakilan PMI Hongkong, Afriliana Nayoan melalui zoom yang disiarkan juga secara langsung di media sosial Facebook BP2MI.

PMI Afrilian menceritakan kronologis peristiwa tersebut, bahwa PMI Hongkong atas nama Jovita Mangobang yang sedang dalam masa cuti, akan kembali ke negara penempatannya yaitu Hongkong melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, karena masa cuti sudah habis.

Setibanya di Bandara Sam Ratulangi, PMI melakukan pemeriksaan dokumen Imigrasi. Namun dalam pemeriksaan tersebut, PMI ditolak oleh Imigrasi karena tidak dapat menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI yang mengakibatkan PMI gagal berangkat.

“Setelah itu PMI Jovita diarahkan ke BP3MI Sulawesi Utara untuk membuat e-KTKLN atau e-PMI. Dan ternyata saat ia ke kantor BP3MI Sulawesi Utara, ia harus mengurus pembuatan e-KTKLN terlebih dahulu dengan membayar biaya pembuatan sebesar 325 ribu,” ujar Afrilian.

Menanggapi hal tersebut, Benny menjelaskan, saat ini e-KTKLN sudah berubah menjadi e-PMI yang dikeluarkan secara digital dan tidak lagi dalam bentuk fisik. e-PMI tersebut dikeluarkan satu kali saat PMI akan berangkat ke luar negeri. Ketika perpanjangan Perjanjian Kerja, PMI disarankan untuk melapor ke Perwakilan RI, sehingga PMI dapat terdata di SISKOTKLN, karena sistem Perwakilan RI di Hongkong telah terintegrasi dengan SISKOTKLN. 

“Sesuai Peraturan Kepala BP2MI No. 5 tahun 2022, untuk perpanjangan kontrak kerja, PMI dipersyaratkan membayar premi asuransi BPJS sebesar 13.500/bulan sesuai jangka waktu kontrak kerja. Besaran ini sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial PMI, di mana ntuk jangka waktu kontrak kerja dua tahun atau 24 bulan, premi asuransi BPJS yang harus dibayarkan sebesar 324 ribu,” jelas Benny.

Terkait dugaan pungutan liar pengurusan e-PMI kepada PMI Jovita, pegawai BP3MI Sulawesi Utara mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Biaya tersebut bukan merupakan pungutan terhadap pembuatan e-PMI, melainkan biaya premi asuransi BPJS yang akan dibayarkan melalui transfer secara langsung ke BPJS. Karena hal tersebut merupakan syarat perpanjangan kontrak kerja dan syarat pembuatan e-PMI, yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Benny pun menanggapi, belajar dari peristiwa ini, diperlukan adanya koordinasi dengan Perwakilan RI di Hongkong untuk dapat mengintegrasikan data kepulangan PMI atau data cuti PMI dengan sistem di BP2MI. Sehingga tidak terjadi lagi PMI yang gagal berangkat kembali ke negara penempatan.** (Humas/SD)