BP3MI DIY Paparkan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran bagi Pengurus BKK se-Kabupaten Sleman
-

BP3MI DIY Paparkan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran bagi Pengurus BKK se-Kabupaten Sleman
Yogyakarta, KemenP2MI (05/03) – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman selenggarakan pembinaan Pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) se-Kabupaten Sleman di Ruang Rapat Nakula Lt.3, Selasa (25/2/2025). Hadir pula BP3MI DIY sebagai narasumber yang memaparkan materi sekaligus diskusi interaktif kepada 70 orang Pengurus BKK Sleman. BP3MI DIY berpartisipasi dalam menjaring informasi terbaru mengenai aturan maupun prosesur penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Sutiasih, dalam membuka kegiatan ini turut serta menyoroti pentingnya peran BKK dalam menyalurkan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi ke dunia kerja.
“Kami menghadapi tantangan pengangguran yang masuk kategori tinggi, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Sleman mencapai 4,13% per bulan Agustus 2024. BKK ini diharapkan dapat membantu pemantauan alumni agar mereka tidak menganggur terlalu lama,” ucap Sutiasih.
Ditambahkan pula oleh Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Disnakertrans DIY, Pingky Agnes, yang mengimbau para pengurus BKK untuk memahami kebijakan terbaru dari pemerintah, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
“Ada dua pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri atau PTKDN, yaitu instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan lembaga penempatan tenaga kerja swasta. Pelaksana PTKDN pada instansi pemerintah antara lain Kementerian Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; Dinas Provinsi dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan PTKDN; dan Dinas Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan PTKDN. Sedangkan, lembaga penempatan tenaga kerja swasta, terdiri dari PPTKS; P3RT; dan Job Portal,” terang Pinky, sambil mengupas perbandingan dengan kebijakan penempatan tenaga kerja dalam negeri sebelumnya.
Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI DIY, Ulfa Mubarika, selanjutnya juga menyampaikan sosialisasi kepada Pengurus BKK terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Menurut Pasal 17 Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, BKK tidak diperbolehkan melakukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri, waspadai info lowongan kerja atau ajakan kerja sama dalam menempatkan siswa didik ke luar negeri”, tegas Ulfa.
Pada saat sesi tanya jawab dan diskusi, sejumlah Pengurus BKK turut getol menanyakan beberapa hal terkait viralnya tagar #KaburAjaDulu, program magang, tawaran kerja sama dari lembaga tertentu untuk menempatkan siswa bekerja ke luar negeri,cara mengecek kebenaran lowongan kerja luar negeri serta keinginan Pengurus BKK untuk mengundang BP3MI DIY untuk hadir ke sekolah. Ulfa Mubarika selanjutnya menyampaikan kesiapan BP3MI DIY untuk hadir ke sekolah-sekolah.
“Walaupun saat ini ada efisiensi, layanan kami tetap maksimal,” pungkas Ulfa. ** (Humas/BP3MI DIY)