Saturday, 21 September 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI DKI Jakarta Sosialisasikan Peluang Kerja dan Migrasi Aman di Jakarta Selatan

-

00.07 24 July 2023 521

BP3MI DKI Jakarta Sosialisasikan Peluang Kerja dan Migrasi Aman di Jakarta Selatan

Jakarta, BP2MI (21/7) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menggelar Sosialisasi Peluang Kerja dan Migrasi Aman.

Digelar Jumat (21/7) di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menjelaskan bahwa akhir-akhir ini marak terjadi Tindak Pidana  Perdagangan Orang (TPPO). Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada untuk dapat bekerja ke luar negeri, dengan memilih jalur yang aman. 

Pelaksana Tugas Kepala BP3MI DKI Jakarta, Tri Cahyo Atmojo pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa berangkat ke luar negeri untuk bekerja hendaknya dipilih dengan cara yang resmi dan aman.

"Setiap harinya banyak yang berproses untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia. Namun jika diteliti lagi, hanya sedikit yang merupakan warga DKI Jakarta. Dapat dikatakan wilayah DKI Jakarta merupakan tempat transit. Terkait hal tersebut, kami menghimbau kepada bapak atau ibu jika ada orang terdekat atau kenalan, bahkan jika menemukan tempat yang diduga sebagai penampungan sementara yang ilegal, boleh segera laporkan ke BP2MI atau BP3MI DKI Jakarta", tuturnya.

Sosialisasi ini juga menghadirkan purna Pekerja Migran Indonesia, Muslimah, purna Pekerja Migran Indonesia yang dulu bekerja di Malaysia, dan kini memiliki usaha salah satunya Keripik Cantir.

"Dulu saya pulang ke tanah air sehabis menjadi Pekerja Migran Indonesia bingung bagaimana memulai usaha. Tapi kini banyak pihak yang membantu untuk memulai usaha, salah satunya melalui pemberdayaan Purna Pekerja Migran Indonesia. Jadi sekarang tidak usah ragu untuk mulai dari modal terkecil membangun usaha", jelasnya. 

Program pemberdayaan bagi purna Pekerja Migran Indonesia merupakan salah satu upaya bentuk pelindungan setelah bekerja. Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran pasal 24 ayat 1. **(Humas/BP3MI DKI Jakarta/pw)