Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tenggara  Jemput Dan Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Hasil Deportasi Asal Negara Bahrain

-

00.02 14 February 2024 309

BP3MI Sulawesi Tenggara  Jemput Dan Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Hasil Deportasi Asal Negara Bahrain

Kendari, BP2MI (14/2) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara menjemput dan memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran yang dideportasi dari Bahrain pada Rabu (14/2/2024). Pekerja Migran tersebut bernama Idhan Petrus (32) asal Desa Bandaeha Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara. Idhan Petrus berangkat bekerja ke luar negeri melalui calo pada November 2021. Selama tiga minggu di penampungan, Idhan Petrus diberangkatkan ke Bahrain sebagai asisten rumah tangga (ART). 

Ia dijanjikan oleh majikannya gaji sekitar lima juta rupiah. Namun yang diterima sekitar tiga juta empat ratus ribu, tidak sesuai dengan kontrak yang dijanjikan pihak agen yang memberangkatkan. Idham Petrus pun melarikan diri.

Idhan Petrus bekerja di apartemen dan memperoleh gaji seratus enam puluh dinar (160). Selama tujuh bulan bekerja di apartemen, ia melarikan diri dan bekerja lagi di majikan yang lain melalui agensi dari Bahrain. Bekerja di majikan baru, Idhan Petrus menerima gaji delapan puluh dinar (80) setiap dua minggu. Selama satu tahun lebih bekerja di majikan baru, Idhan Petrus ditangkap pihak imigrasi Bahrain dan langsung di deportasi ke Indonesia pada tanggal 12 Februari 2024.

Pada tanggal 14 Februari 2024, Analis Tenaga Kerja BP3MI Sulawesi Tenggara, Aswan, melakukan penjemputan di Bandara Halu Oleo Kendari. Sebelum diserahkan kepada pihak keluarga, Aswan berpesan agar bekerja ke luar negeri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Jangan mudah terbujuk rayuan calo. Cari informasi resmi melalui BP2MI atau datang langsung ke kantor BP3MI Sulawesi Tenggara”, ujarnya. **(Humas BP3MI Sultra/As)