Friday, 20 September 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Utara Sosialisasikan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di STISIPOL Manado

-

00.08 2 August 2024 443

BP3MI Sulawesi Utara Sosialisasikan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di STISIPOL Manado

Manado, BP2MI (2/8) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Utara (BP3MI Sulut) gelar Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Aula Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Merdeka Manado, Sulawesi Utara, Jumat (2/8/2024).

Anggota DPRD Kota Manado, Sri Nanda Lamadau membuka sosialisasi dan memberi sambutan tentang latar belakang secara umum, apa dan siapa itu Pekerja Migran Indonesia yang dulu disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan apa isu-isu yang terjadi dalam dunia kerja di luar negeri saat ini.

“Selama ini kita bahkan tidak tahu, ada lembaga negara bernama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang menangani permasalahan Pekerja Migran Indonesia. Pimpinan dari BP2MI sendiri, Benny Rhamdani, berasal dari Sulut. Jadi mari kita dengarkan, apa saja pencapaian BP2MI melindungi Pekerja Migran Indonesia,” ucap Sri Nanda.

Kepala BP3MI Sulut, Hendra Makalalag kemudian memaparkan tentang isu-isu yang sedang dihadapi oleh BP2MI pada saat ini, yaitu tentang penempatan secara tidak resmi.

“Kondisi global pasca Covid menyebabkan lemahnya perekonomian seluruh dunia, termasuk Indonesia. Banyak pemilik usaha dan pencari kerja yang dulu di PHK berusaha bangkit dari keterpurukan yang disebabkan Covid, meningkatkan taraf hidup dengan mengisi tenaga kerja secara cepat,” jelasnya.

Namun menurut Hendra, hal ini menyebabkan masyarakat yang tidak terinfo tentang persyaratan bekerja di luar negeri, rawan menjadi korban penipuan dan eksploitasi. Banyak dari mereka (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang asal berangkat saja tanpa dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang resmi.

“Dokumen persyaratan contohnya adalah kontrak kerja yang memuat perjanjian kerja antar dua pihak, seperti jumlah gaji, jam kerja, jenis pekerjaan dan batasan-batasan yang ditentukan. Tanpa kontrak kerja, Pekerja Migran Indonesia rawan eksploitasi oleh pengguna jasa tenaga kerja,” ungkapnya.

Bahkan belum sampai persyaratan kontrak kerja, Hendra lanjut menjelaskan bahwa persyaratan dasar yang harus dipenuhi adalah minimal umur 18 tahun dan penguasaan bahasa asing yang dibuktikan dengan sertifikat.

“Jika ada sektor kerja yang memperkerjakan perorangan di bawah umur, ditambah lagi tanpa penguasaan bahasa asing dan keterampilan tertentu, dapat dipastikan itu eksploitasi, contohnya seperti pekerja seksual, budak, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Hendra kemudian menjelaskan modus yang kerap dipakai oleh calo-sindikat perdagangan orang, salah satu contohnya adalah berani memberi modal usaha sejumlah uang berjumlah besar, kemudian menjanjikan berangkat cepat tanpa dokumen resmi. Tanpa sepengetahuan korban, modal tersebut menjadi hutang dengan bunga tinggi.

“Waspada juga terhadap ajakan dan testimoni palsu di media sosial seperti Facebook atau Instagram, yang dengan sengaja memasang gambar yang bombastis, dan iming-iming mewah bekerja di luar negeri. Datang saja ke BP3MI Sulut di Jl. Babe Palar No. 96 Manado, atau kantor Disnaker Manado untuk mendapatkan informasi resmi bekerja di luar negeri,” tutup Hendra. (Humas)