Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3TKI Pekanbaru Lakukan RAKOR Dengan RSJ Panam Pekanbaru Terkait Penanganan PMI B Yang Mengalami Gangguan Jiwa.

-

00.10 9 October 2019 1533

BP3TKI Pekanbaru Lakukan RAKOR Dengan RSJ Panam Pekanbaru Terkait Penanganan PMI B Yang Mengalami Gangguan Jiwa.

PEKANBARU, BNP2TKI (  09/10) --  Dalam rangka penanganan fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) B / Deportasi yang mengalami gangguan kejiwaan melalui Provinsi Riau maka Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pekanbaru melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Instansi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Panam Pekanbaru Riau, diruang rapat RS.Jiwa Panam Pekanbaru, 07/10/2019.

Turut hadir Wakil Direktur Keuangan RSJ Panam, Yenita Rizal, Kepala Bidang Kepelayanan RSJ Panam, Dr Andre, Kepala Bidang Keperawatan RSJ Panam, Syaparuddin Daud. Kepala BP3TKI Pekanbaru, Mangampin Simamora, SH,MH, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pekanbaru, Bahrizal beserta jajarannya.

Rakor lebih membahas rencana kerjasama terkait tindakan dan pembiayaan perawatan  terhadap PMI B/deportasi yang mengalami gangguan kejiwaan.

Wakil Direktur Keuangan RSJ Panam, Yenita Rizal menyambut baik rencana tersebut sehingga penanganan terhadap PMI B  tersebut dapat dilakukan dengan baik.

Kepala BP3TKI Pekanbaru Mangampin Simamora, SH,MH mengatakan untuk penanganan terhadap PMI B/Deportasi yang mengalami gangguan kejiwaan ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri akan tetapi haruslah dilakukan secara bersinergi dengan beberapa instansi lainnya  sehingga penanganan yang diberikan dapat terkoordinasi dengan baik.

Selama ini penanganan kesehatan terhadap PMI B / deportasi dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Dumai tapi itu hanya terbatas kepada pemeriksaan sakit fisik saja sementara untuk untuk gangguan kejiwaan, pihak KKP tidak dapat menanganinya sehingga untuk tindakan lanjutan haruslah melalui Rumah Sakit Jiwa yang dalam hal ini hanya ada di ibukota Propinsi Riau di Pekanbaru, terang Mangampin.

Mangampin juga menyebutkan bahwa PMI B/Deportasi yang dipulangkan dari luar negeri melalui pelabuhan laut Dumai banyak  yang mengalami gangguan kejiwaan hal ini  disebabkan oleh situasi yang mereka alami selama berada didalam penjara/camp imigrasi. Menurutnya PMI B tersebut kerapkali mereka mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan sehingga membuat mereka trauma.

“Dengan adanya penanganan medis terhadap kejiwaannya maka diharapkan PMI B/Deportasi tersebut dapat kembali sehat dan bisa difasilitasi dipulangkan ke daerah asalnya”. Ungkap Mangampin.*** (Humas/BP3TKI PEKANBARU_RN)