Thursday, 2 May 2024

Berita

Berita Utama

BP3TKI Pontianak Gelar Rapat Koordinasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

-

00.10 21 October 2019 2090

Direktur P2P, Ahnas saat rapat koordinasi dengan seluruh instansi terkait se- Kalimantan Barat di kantor BP3TKI Pontianak, Jumat (17/10)

Pontianak, BNP2TKI, Jumat (18/10)___BP3TKI Pontianak berupaya meningkatkan kerjasamanya dan sinergisitas antar pemangku kepentingan terkait Pekerja Migran Indonesia di Kalimantan Barat melalui kegiatan  rapat koordinasi di kantor BP3TKI Pontianak, Jumat (18/10/2019). Bertujuan untuk semakin meningkatkan kerjasama dalam memberikan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia. Rapat koordinasi diikuti pihak BNP2TKI diwakili Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, Deputi bidang Penempatan, Ahnas, Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Barat, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan se-Kalimantan Barat, Kantor Imigrasi se-Kalimantan Barat, P3MI se-Kalimantan Barat, BPJS Ketenagakerjaan, Sarkes dan Perbankan.

Kepala BP3TKI Pontianak, AKBP Erwin Rachmat dalam pengantarnya menyampaikan beberapa persoalan utama terkait Pekerja Migran Indonesia di Kalimantan Barat, diantaranya belum optimalnya LTSA P2TKI Entikong, penerbitan calling visa dari pengguna di Sarawak, Malaysia (khususnya sektor perkebunan), Pekerja Migran Indonesia Perseorangan masih banyak yang belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan SISKOTKLN dan masih tingginya jumlah WNI/ PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui PLBN Entikong serta upaya dalam mengatasi persoalan Pekerja Migran Indonesia.

Erwin Rachmat juga menyampaikan bahwa sejak Januari – September 2019, sebanyak 1.957 WNI dideportasi melalui PLBN Entikong dan sekitar 40 – 45 % diantaranya berasal dari Kalimantan Barat sisanya berasal dari luar Kalimantan Barat. Sementara jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tercatat secara resmi dipihaknya sebanyak 1.072 orang.

“Jumlah yang hampir berimbang ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk mengatasi persoalan yang ada melalui terobosan – terobosan”, jelas Erwin.

Disamping itu, rapat koordinasi yang turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat, Husni Thamrin menyoroti masih tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi termasuk jumlah jenazah yang dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong.  Harus ada upaya untuk mengurangi Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi salah satunya melalui pencegahan yang lebih intens dan Imigrasi sudah dan akan melakukan pencegahan tersebut pada saat ada masyarakat yang akan membuat paspor maupun ketika akan berangkat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN maupun bandara.

Husni Tamrin menyampaikan bahwa pihaknya melalui Kantor Imigrasi se-Kalimantan Barat sejak Januari – Oktober 2019 telah melakukan pencegahan PMI non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor sebanyak 681 pemohon karena dicurigai akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural dan juga penundaan keberangkatan WNI sebanyak 105 orang karena juga dicurigai akan bekerja secara non prosedural di luar negeri.

Direktur Penyiapan Pembekalan dan Pemberangkatan BNP2TKI, Ahnas juga memaparkan tentang Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI ke Luar Negeri dengan penekanan pada peningkatan kualitas pekerja migran, efisiensi proses penempatan, menekan biaya PMI, perlindungan yang komprehensif, pengelolaan remitansi yang produktif dan pemberdayaan PMI Purna serta peran dan tanggungjawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kab/ kota hingga pemerintah desa sesuai amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena demi tercapainya program SDM yang unggul sehingga dituntut pula PMI yang hendak bekerja di luar negeri harus professional baik dari segi kemampuan bahasa maupun kemampuan dalam bekerja sesuai dengan bidang yang diminatinya”, ungkap Ahnas.

Hasil rapat koordinasi setidaknya menyepakati lima poin utama yaitu. Pertama, Optimalisasi layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kalimantan Barat melalui SISKOTKLN. Kedua, Peningkatan sosialisasi perihal mekanisme dan prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia di instansi/ lembaga sesuai wilayah kerja masing-masing. Ketiga, Melakukan pencegahan Pekerja Migran Indonesia non prosedural sesuai tugas pokok dan fungsi di wilayah kerja masing-masing. Keempat, Penanganan pencegahan Pekerja Migran Indonesia non prosedural oleh kantor imigrasi di seluruh wilayah Kalimantan Barat akan diarahkan ke dinas zang membidangi ketenagakerjaan Kab/ Kota setempat atau LTSA P2TKI setempat. Kelima, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia berkomitmen menerapkan kebijakan zero cost  sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan tentunya mengikuti perkembangan aturan yang berlaku.**(BP3TKI Pontianak/As Syafii/Editor:Lily)