Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Jerman Siap Terima PMI Terampil Melalui Skema Kerjasama Pemerintah (G to G)

-

00.10 20 October 2019 17284

Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, dalam kegiatan Workshop Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan di KBRI Berlin.

Berlin, BNP2TKI (19/10/2019) - Indonesia merupakan salah satu negara yang dibidik Jerman untuk menjadi salah satu sumber pekerja asing dalam memenuhi kebutuhan di berbagai sektor.

Keseriusan Jerman untuk mendatangkan pekerja dari Indonesia disampaikan pada saat pertemuan dengan delegasi RI yang dipimpin oleh Sekretaris Utama BNP2TKI, Duta Besar Tatang Budie Utama Razak, dalam Workshop Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan di KBRI Berlin, pada Kamis (17/10).

Pihak Jerman menyatakan bahwa berdasarkan assesment dalam beberapa tahun kedepan, dibutuhkan sekitar 260 ribu pekerja asing dengan alokasi 146.000 diberikan untuk calon pekerja dari negara non Uni Eropa, mulai dari skilled worker, specialist dan experts. Untuk memenuhi kebutuhan pekerja asing tersebut, Jerman menerapkan mekanisme penempatan dengan skema kerjasama pemerintah (Government to Government/G to G). 

Dalam waktu dekat akan ditandatangani Letter of Intent (LoI) dan juga MoU (Memorandum of Understanding) untuk mengatur mekanisme proses rekrutmen dan penempatan.

Sebagai langkah awal, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Jerman adalah tenaga perawat. Pihak Jerman akan membiayai sepenuhnya proses penempatan, termasuk untuk pelatihan bahasa Jerman selama 6 bulan di Indonesia, sebelum dikirim ke Jerman.

Para Calon PMI dalam program ini tidak dikenakan biaya (zero cost) dan ketika Calon PMI tersebut tiba di Jerman akan mendapatkan gaji sebesar 2.000 Euro (sekitar Rp 32 juta). Setelah lulus recognation test, PMI akan mendapatkan gaji sebesar 2.400 Euro (sekitar Rp 38 juta).

"Upaya penempatan pekerja terampil Indonesia ke Jerman ini merupakan peluang besar untuk menembus pasar kerja negara-negara Eropa dan negara maju lainnya," ujar Tatang.

Sejalan dengan Undang-Undang yang baru nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan akan segera lahirnya Badan baru pengganti BNP2TKI, Pemerintah Indonesia akan terus berupaya meningkatkan PMI yang terampil dan profesional, menekan angka PMI low level dan beresiko tinggi, serta mencegah PMI non prosedural.

"Dengan demikian akan terwujud pekerja migran dan keluarganya yang sejahtera sebagai aset bangsa," pungkasnya.*** (Humas/TCA)