Sunday, 5 October 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3TKI Tanjungpinang Tampung 30 Orang PMIB Deportasi di Shelter P4TKI Batam

16.04 10 April 2019 2786

Tanjungpinang, BNP2TKI, Rabu (10/4/2019)___BP3TKI Tanjungpinang kembali menerima gelombang deportasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, Selasa (9/4). PMI yang merupakan PMI non prosedural tersebut, ditangkap oleh Jabatan Imigresen Malaysia dikarenakan tidak memiliki dokumen bekerja dan dokumen keimigrasian yang sah. Sebelum dipulangkan ke Indonesia, mereka terlebih dahulu mendekam di tahanan Imigresen Pekan Nanas, Johor, Malaysia.

Rombongan PMI Deportan yang berjumlah sebanyak 30 orang tersebut tiba di Batam sekitar pukul 14.00 WIB. Rombongan diberangkatkan dari Malaysia menggunakan satu unit kapal Ferry menuju Pelabuhan Internasional Batam Center Point. Sesampainya di Pelabuhan Batam Center Point, para PMI deportasi diperiksa terlebih dahulu oleh Imigrasi dan kemudian diserahterimakan kepada BP3TKI Tanjungpinang melalui P4TKI Batam.

Koordinator P4TKI Batam Titi Panjaitan yang datang langsung menjemput PMI deportasi ke lokasi mengatakan bahwa sebelum pengiriman PMI Deportasi, pihaknya telah dikabari beberapa hari sebelumnya oleh KJRI Johor Bahru. Oleh sebab itu, sesuai prosedur, ia telah membentuk tim penjemputan yang terdiri dari petugas P4TKI Batam untuk dapat memfasilitasi penjemputan PMI deportasi dari Pelabuhan Batam Center Point menuju Kantor P4TKI Batam.Titi menambahkan bahwa setelah dilakukan serah terima kepada P4TKI Batam, selanjutnya tim segera membawa seluruh deportan menuju kantor P4TKI Batam untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan PMI BP3TKI Tanjungpinang, Yohan Mariana dalam keterangannya menyampaikan bahwa untuk penampungan PMI deportasi di Batam kali ini, pihaknya telah menyiapkan shelter khusus yang direncanakan akan menjadi salah satu Unit Pelayanan Publik unggulan yang dimiliki oleh BP3TKI Tanjungpinang. Menurut Yohan, shelter ini berfungsi sebagai layanan penampungan PMI bermasalah sebelum mereka difasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Yohan menuturkan, keberadaan shelter untuk penampungan PMI bermasalah tersebut, sejalan dengan visi Kepala BP3TKI Tanjungpinang yang menginginkan pengelolaan PMI yang humanis dan bermartabat setelah mereka mengalami berbagai masalah ketenagakerjaan. Selain itu, shelter tersebut sekaligus merupakan gagasan proyek perubahan yang diangkat Yohan, yang saat ini tengah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan tingkat IV (Diklat Pim IV) di Pusdiklat Kementerian Ketenagakerjaan.

Shelter PMI ini boleh dikatakan sudah siap 80% dalam menampung PMI bermasalah, dan saat ini berlokasi di Tanjungpinang dan Batam. Rencana ke depannya kami akan menambah dengan shelter di Tanjung Balai Karimun, sehingga kami memiliki UPP shelter yang lengkap di setiap embarkasi dan debarkasi PMI di Kepulauan Riau” Yohan menuturkan.

Senada dengan Yohan, Kepala BP3TKI Tanjungpinang, Mangiring Sinaga menegaskan bahwa sebagai amanat Undang-undang 18 tahun tahun 2017 yang menekankan sisi pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka pembuatan shelter di wilayah perbatasan dengan negara penempatan adalah suatu keharusan. Sebab sebagai pintu masuk dan keluar bagi PMI, wilayah perbatasan akan sering menerima gelombang PMI bermasalah, baik deportasi, pencegahan oleh pihak terkait, dan pemulangan PMI bermasalah dari negara penempatan.

“Negara wajib hadir bagi setiap warga negara yang mangalami berbagai permasalahan, termasuk kepada para PMI bermasalah. Sebagai bentuk kehadiran negara, BP3TKI Tanjungpinang hadir dengan pelayanan yang cepat, tepat dan humanis. Pelayanan shelter adalah manifestasi pelayanan negara yang humanis bagi PMI bermasalah” tukas Sinaga. (BP3TKI Tanjungpinang/Irf)